Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menguji ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI yang dimohonkan oleh Denny Indrayana.
"Para pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, khususnya yang mengatur persetujuan dan pelibatan DPR dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar kuasa hukum para pemohon, Heru Widodo, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (5/2/2015).
Untuk diketahui, selain oleh Denny Indrayana, perkara ini juga dimohonkan oleh tiga pemohon lainnya yaitu Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan.
"Pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI," kata Heru lagi.
Lebih jauh, para pemohon berpendapat bahwa "campur tangan" DPR tersebut telah membatasi hak prerogratif Presiden.
"Seharusnya konsisten dengan sistem presidensial itu, Presiden diberikan hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan personel pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan lainnya," tambah Heru.
Heru kemudian mengatakan bahwa "campur tangan" DPR tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak prerogratif Presiden, yang kemudian bertentangan dengan sistem presidensial.
"Maka pembatasan itu hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru menambahkan bahwa permohonan uji materi terkait dengan perkara ini juga dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan pengangkatan Kapolri yang berstatus tersangka. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik