Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menguji ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI yang dimohonkan oleh Denny Indrayana.
"Para pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, khususnya yang mengatur persetujuan dan pelibatan DPR dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar kuasa hukum para pemohon, Heru Widodo, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (5/2/2015).
Untuk diketahui, selain oleh Denny Indrayana, perkara ini juga dimohonkan oleh tiga pemohon lainnya yaitu Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan.
"Pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI," kata Heru lagi.
Lebih jauh, para pemohon berpendapat bahwa "campur tangan" DPR tersebut telah membatasi hak prerogratif Presiden.
"Seharusnya konsisten dengan sistem presidensial itu, Presiden diberikan hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan personel pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan lainnya," tambah Heru.
Heru kemudian mengatakan bahwa "campur tangan" DPR tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak prerogratif Presiden, yang kemudian bertentangan dengan sistem presidensial.
"Maka pembatasan itu hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru menambahkan bahwa permohonan uji materi terkait dengan perkara ini juga dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan pengangkatan Kapolri yang berstatus tersangka. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih