Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menguji ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI yang dimohonkan oleh Denny Indrayana.
"Para pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, khususnya yang mengatur persetujuan dan pelibatan DPR dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar kuasa hukum para pemohon, Heru Widodo, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (5/2/2015).
Untuk diketahui, selain oleh Denny Indrayana, perkara ini juga dimohonkan oleh tiga pemohon lainnya yaitu Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan.
"Pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI," kata Heru lagi.
Lebih jauh, para pemohon berpendapat bahwa "campur tangan" DPR tersebut telah membatasi hak prerogratif Presiden.
"Seharusnya konsisten dengan sistem presidensial itu, Presiden diberikan hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan personel pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan lainnya," tambah Heru.
Heru kemudian mengatakan bahwa "campur tangan" DPR tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak prerogratif Presiden, yang kemudian bertentangan dengan sistem presidensial.
"Maka pembatasan itu hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru menambahkan bahwa permohonan uji materi terkait dengan perkara ini juga dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan pengangkatan Kapolri yang berstatus tersangka. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK