Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tidak lagi mempersoalkan legalitas atau kewenangan, karena tugas pokok keduanya sudah diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional.
"Kemenpora mendorong baik KONI maupun KOI tidak lagi mempersoalkan legalitas masing-masing, karena akan berdampak buruk terhadap kualitas prestasi olahraga Indonesia," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto usai sidang putusan permohonan KONI di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Gatot mengatakan KONI dan KOI seharusnya lebih mempersiapkan SEA Games 2015 dan Asian Games 2018 yang sudah di depan mata, serta sejumlah ajang olahraga internasional lainnya yang harus difokuskan dengan solidaritas dan sinergitas yang dibangun bersama pemerintah.
Kemenpora berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian permohonan KONI sebagai pemohon atas uji materi Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak perlu dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan dari kedua pihak.
Putusan tersebut hendaknya dimaknai sebagai introspeksi KONI dan KOI untuk menjalankan putusan yang harus diperhatikan, salah satunya dalam penyelenggaraan agenda internasional.
Menurut Mahkamah, KOI sebagai komite yang mewakili Pemerintah Indonesia harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan KONI, termasuk penyediaan atlet yang bertanding mengingat kapasitas KOI sebagai penyelenggara.
Sementara itu terkait dengan SDM atlet, KOI harus berkoordinasi dengan komite olahraga nasional dan induk cabang organiasi olahraga yang akan dipertandingkan.
"Menurut Mahkamah, koordinasi dan sinergi yang demikian mungkin terjadi jika komite olahraga nasional dan KOI dapat menyatukan visi misi memajukan olahraga nasional," kata Gatot yang juga menjabat Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
Terkait dengan tugas pokok KOI dan KONI yang selama ini dinilai tumpang tindih, Mahkamah berpendapat bahwa KONI dan KOI menurut sejarahnya adalah lembaga yang berbeda, begitu juga dengan penempatan kedua lembaga tersebut dalam UU SKN yang diatur dalam Bab berbeda.
KONI diatur dalam Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan khususnya Pasal 36, sedangkan KOI diatur dalam Bab IX tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga pada Pasal 44. (Antara)
Berita Terkait
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki
-
Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project