Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tidak lagi mempersoalkan legalitas atau kewenangan, karena tugas pokok keduanya sudah diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional.
"Kemenpora mendorong baik KONI maupun KOI tidak lagi mempersoalkan legalitas masing-masing, karena akan berdampak buruk terhadap kualitas prestasi olahraga Indonesia," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto usai sidang putusan permohonan KONI di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Gatot mengatakan KONI dan KOI seharusnya lebih mempersiapkan SEA Games 2015 dan Asian Games 2018 yang sudah di depan mata, serta sejumlah ajang olahraga internasional lainnya yang harus difokuskan dengan solidaritas dan sinergitas yang dibangun bersama pemerintah.
Kemenpora berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian permohonan KONI sebagai pemohon atas uji materi Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak perlu dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan dari kedua pihak.
Putusan tersebut hendaknya dimaknai sebagai introspeksi KONI dan KOI untuk menjalankan putusan yang harus diperhatikan, salah satunya dalam penyelenggaraan agenda internasional.
Menurut Mahkamah, KOI sebagai komite yang mewakili Pemerintah Indonesia harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan KONI, termasuk penyediaan atlet yang bertanding mengingat kapasitas KOI sebagai penyelenggara.
Sementara itu terkait dengan SDM atlet, KOI harus berkoordinasi dengan komite olahraga nasional dan induk cabang organiasi olahraga yang akan dipertandingkan.
"Menurut Mahkamah, koordinasi dan sinergi yang demikian mungkin terjadi jika komite olahraga nasional dan KOI dapat menyatukan visi misi memajukan olahraga nasional," kata Gatot yang juga menjabat Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
Terkait dengan tugas pokok KOI dan KONI yang selama ini dinilai tumpang tindih, Mahkamah berpendapat bahwa KONI dan KOI menurut sejarahnya adalah lembaga yang berbeda, begitu juga dengan penempatan kedua lembaga tersebut dalam UU SKN yang diatur dalam Bab berbeda.
KONI diatur dalam Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan khususnya Pasal 36, sedangkan KOI diatur dalam Bab IX tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga pada Pasal 44. (Antara)
Berita Terkait
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
Daripada Rugi karena Mati Lampu Bergilir, Ini 5 Genset Murah Cocok untuk Penghobi Ikan Koi
-
Jadi Anggota KONI Pusat, ORADO Indonesia Ajak Milenial dan Gen Z Batam Asah Otak
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital