Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tidak lagi mempersoalkan legalitas atau kewenangan, karena tugas pokok keduanya sudah diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional.
"Kemenpora mendorong baik KONI maupun KOI tidak lagi mempersoalkan legalitas masing-masing, karena akan berdampak buruk terhadap kualitas prestasi olahraga Indonesia," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto usai sidang putusan permohonan KONI di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Gatot mengatakan KONI dan KOI seharusnya lebih mempersiapkan SEA Games 2015 dan Asian Games 2018 yang sudah di depan mata, serta sejumlah ajang olahraga internasional lainnya yang harus difokuskan dengan solidaritas dan sinergitas yang dibangun bersama pemerintah.
Kemenpora berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian permohonan KONI sebagai pemohon atas uji materi Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak perlu dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan dari kedua pihak.
Putusan tersebut hendaknya dimaknai sebagai introspeksi KONI dan KOI untuk menjalankan putusan yang harus diperhatikan, salah satunya dalam penyelenggaraan agenda internasional.
Menurut Mahkamah, KOI sebagai komite yang mewakili Pemerintah Indonesia harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan KONI, termasuk penyediaan atlet yang bertanding mengingat kapasitas KOI sebagai penyelenggara.
Sementara itu terkait dengan SDM atlet, KOI harus berkoordinasi dengan komite olahraga nasional dan induk cabang organiasi olahraga yang akan dipertandingkan.
"Menurut Mahkamah, koordinasi dan sinergi yang demikian mungkin terjadi jika komite olahraga nasional dan KOI dapat menyatukan visi misi memajukan olahraga nasional," kata Gatot yang juga menjabat Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
Terkait dengan tugas pokok KOI dan KONI yang selama ini dinilai tumpang tindih, Mahkamah berpendapat bahwa KONI dan KOI menurut sejarahnya adalah lembaga yang berbeda, begitu juga dengan penempatan kedua lembaga tersebut dalam UU SKN yang diatur dalam Bab berbeda.
KONI diatur dalam Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan khususnya Pasal 36, sedangkan KOI diatur dalam Bab IX tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga pada Pasal 44. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Legenda Kempo Indra Kartasasmita Tutup Usia, KONI Sampaikan Duka Mendalam
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook