Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tidak lagi mempersoalkan legalitas atau kewenangan, karena tugas pokok keduanya sudah diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional.
"Kemenpora mendorong baik KONI maupun KOI tidak lagi mempersoalkan legalitas masing-masing, karena akan berdampak buruk terhadap kualitas prestasi olahraga Indonesia," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto usai sidang putusan permohonan KONI di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Gatot mengatakan KONI dan KOI seharusnya lebih mempersiapkan SEA Games 2015 dan Asian Games 2018 yang sudah di depan mata, serta sejumlah ajang olahraga internasional lainnya yang harus difokuskan dengan solidaritas dan sinergitas yang dibangun bersama pemerintah.
Kemenpora berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sebagian permohonan KONI sebagai pemohon atas uji materi Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak perlu dimaknai sebagai kemenangan atau kekalahan dari kedua pihak.
Putusan tersebut hendaknya dimaknai sebagai introspeksi KONI dan KOI untuk menjalankan putusan yang harus diperhatikan, salah satunya dalam penyelenggaraan agenda internasional.
Menurut Mahkamah, KOI sebagai komite yang mewakili Pemerintah Indonesia harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan KONI, termasuk penyediaan atlet yang bertanding mengingat kapasitas KOI sebagai penyelenggara.
Sementara itu terkait dengan SDM atlet, KOI harus berkoordinasi dengan komite olahraga nasional dan induk cabang organiasi olahraga yang akan dipertandingkan.
"Menurut Mahkamah, koordinasi dan sinergi yang demikian mungkin terjadi jika komite olahraga nasional dan KOI dapat menyatukan visi misi memajukan olahraga nasional," kata Gatot yang juga menjabat Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
Terkait dengan tugas pokok KOI dan KONI yang selama ini dinilai tumpang tindih, Mahkamah berpendapat bahwa KONI dan KOI menurut sejarahnya adalah lembaga yang berbeda, begitu juga dengan penempatan kedua lembaga tersebut dalam UU SKN yang diatur dalam Bab berbeda.
KONI diatur dalam Bab VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan khususnya Pasal 36, sedangkan KOI diatur dalam Bab IX tentang Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga pada Pasal 44. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
Pegiat Media Sosial Sindir Mundurnya Rahayu Saraswati: Gantiin Dito di Kemenpora?
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Sinopsis Film Koi ni Itaru Yamai, Dibintangi Kento Nagao dan Anna Yamada
-
Dito Ariotedjo Lengser dari Menpora, Publik Minta Taufik Hidayat yang Naik, Bukan Raffi Ahmad!
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara