Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tiga terpidana kasus korupsi setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketiganya dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Teuku Bagus dan Budi Mulya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut Priharsa, ketiga tahanan itu diberangkatkan ke lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari sini berangkat jam empat untuk dieksekusi ke lapas Suka Miskin," kata Priharsa.
Untuk diketahui, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara terkait kasus Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Sementara untuk Budi Mulya divonis 12 tahun penjara terkait kasus pemberian talangan bank Century.
Sementara, Teuku Bagus divonis empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Proyek Pembangunan Pusat Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Daftar Titik Banjir Jakarta Hari Ini: Waspada, Air Setinggi 90 Cm Genangi Jakbar-Jaksel
-
Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII
-
Cerita Hakim Anwar Usman Sering Bolos Sidang MK karena Sakit: Saya Tak Pernah Check-Up
-
Peringatan Dini BMKG: Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang pada Jumat Besok
-
Senjakala Lapak Permak Jin dan Sol Sepatu: Antara Kenangan Mahasiswa dan Harapan Baru Pasar Terban
-
Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
-
Bukan Virus Baru, Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui tentang Super Flu di Indonesia
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!
-
Pedagang Daging Jabodetabek Ancam Mogok Massal, Pramono Anung: Saya Yakin Tetap Berjualan
-
Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain