Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri atau Duta Besar Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York perlu segera melakukan protes keras terhadap Sekjen PBB Ban Ki Moon yang diwakili Juru Bicaranya terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.
"Pernyataan demi pernyataan disampaikan baik menjelang dan pascapelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Terakhir kali Sekjen menyesalkan hukuman mati di Indonesia dan mengatakan bahwa hukuman mati tidak memiliki tempat di Abad 21 ini," ujar Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Menurut Juwana, pernyataan hukuman mati dari Sekjen PBB yang disampaikan berdekatan dengan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia mengindikasikan pernyataan tersebut ditujukan kepada Indonesia.
"Padahal Sekjen PBB tidak seharusnya menyampaikan pernyataan yang bersifat khusus dan ditujukan ke negara tertentu. Larangan ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB," kata dia.
Pasal tersebut menyatakan: tidak ada ketentuan yang termaktub dalam Piagam ini yang memberi kewenangan bagi PBB untuk melakukan intervensi terkait dengan masalah-masalah yang esensinya merupakan yurisdikasi dari setiap negara..."
Sekretariat Jenderal sebagai salah satu organ utama dari PBB termasuk organ yang terikat dengan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB.
Ia mengatakan pernyataan Sekjen PBB disampaikan seolah PBB lebih tinggi dari Republik Indonesia sebuah negara yang seharusnya dihormati kedaulatannya.
"Ban Ki Moon sebagai pejabat tertinggi di Sekretariat Jenderal seharusnya menahan diri membuat pernyataan yang terkait dengan hukuman mati mengingat sejumlah negara, termasuk AS, masih menganut hukuman mati," ujar dia.
Bahkan, ketika Cina dan Arab Saudi melaksanakan hukuman mati baru-baru ini tidak ada pernyataan dari Sekjen PBB.
Terlebih lagi Ban Ki Moon yang berkewarganegaraan Korea Selatan tidak memiliki legitimasi moral untuk menyampaikan hal-hal terkait hukuman mati, mengingat di negaranya masih dikenal hukuman mati.
"Jangan sampai PBB oleh Sekjen Ba Ki Moon disejajarkan dengan Amnesty International yang merupakan LSM internasional," tutur dia.
Ia mengatakan Menlu dan Dubes Indonesia di PBB perlu melakukan protes yang keras dalam waktu dekat agar tindakan Indonesia selaras dengan semangat Bandung.
Ini mengingat Dasa Sila harus terus direlevankan di abad ini sebagaimana dicanangkan dalam penyelenggaraan KAA baru-baru ini.
Bagi Indonesia masalah hukuman mati sudah tidak lagi pada isu pro dan kontra, tetapi pada masalah apakah pihak asing dapat menghormati kedaulatan Indonesia dan menjauhkan diri dari keinginan untuk mengintervensi.
"Para penyelenggara negara harusnya mempertahankan Indonesia sebagai negara berdaulat yang tidak bersedia di-bully oleh Sekjen PBB," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini