Suara.com - Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan UPS, Alex Usman, menemui penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2015). Mereka datang untuk menjelaskan alasan Alex tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, sekaligus minta penjadwalan ulang.
Alex tidak datang lagi karena alasan sakit. Namun, ketika ditanya wartawan mengenai sakit apa yang diderita Alex, pengacara Ahmad DJ. Affandi tak mau memberikan penjelasan.
"Nanti tunggu pemanggilan Pak Alex saja (nanti tanya sakitnya apa), saya belum tahu sakitnya apa, belum konfirmasi, tapi iya tadi kita bawa (surat keterangan dokter)," ujar Affandi di Bareskrim Polri. "Saya gak baca sakitnya apa. Kalau sejak kapan sakitnya belum tahu, tapi kalau ga salah ada riwayat lambung."
Terkait kasus yang menjerat Alex, menurut Affandi, kliennya tidak akan terlibat dalam pengadaan UPS apabila tidak disetujui Gubernur DKI Jakarta atau Sekretaris Daerah Saefullah. Proses pengadaan alat penyimpan energi listrik sementara itu, katanya, juga telah dibahas di Komisi E DPRD DKI Jakarta pada 2014.
"Gak mungkin aja yang usulin pengadaan (UPS) itu Pak Alex, Pak Alex itu setara lurah, gak mungkin bisa intervensi DPRD, kalau perlu Pak Gubernur (DKI Jakarta) harus diperiksa," kata Affandi. "Yang jelas harus ada dana dulu (setiap ingin mengadakan barang) kalau dana disetujuin, pasti (melalui) kalau gak Gubernur ya Sekda."
Dalam kasus UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex adalah Zaenal Soleman.
Alex diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas