Suara.com - Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan UPS, Alex Usman, menemui penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2015). Mereka datang untuk menjelaskan alasan Alex tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, sekaligus minta penjadwalan ulang.
Alex tidak datang lagi karena alasan sakit. Namun, ketika ditanya wartawan mengenai sakit apa yang diderita Alex, pengacara Ahmad DJ. Affandi tak mau memberikan penjelasan.
"Nanti tunggu pemanggilan Pak Alex saja (nanti tanya sakitnya apa), saya belum tahu sakitnya apa, belum konfirmasi, tapi iya tadi kita bawa (surat keterangan dokter)," ujar Affandi di Bareskrim Polri. "Saya gak baca sakitnya apa. Kalau sejak kapan sakitnya belum tahu, tapi kalau ga salah ada riwayat lambung."
Terkait kasus yang menjerat Alex, menurut Affandi, kliennya tidak akan terlibat dalam pengadaan UPS apabila tidak disetujui Gubernur DKI Jakarta atau Sekretaris Daerah Saefullah. Proses pengadaan alat penyimpan energi listrik sementara itu, katanya, juga telah dibahas di Komisi E DPRD DKI Jakarta pada 2014.
"Gak mungkin aja yang usulin pengadaan (UPS) itu Pak Alex, Pak Alex itu setara lurah, gak mungkin bisa intervensi DPRD, kalau perlu Pak Gubernur (DKI Jakarta) harus diperiksa," kata Affandi. "Yang jelas harus ada dana dulu (setiap ingin mengadakan barang) kalau dana disetujuin, pasti (melalui) kalau gak Gubernur ya Sekda."
Dalam kasus UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex adalah Zaenal Soleman.
Alex diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend