Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan baru saja ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu.
"Baru saja mendapat kabar dari istri Bang Novel, saat ini Bang Novel baru saja ditangkap dan dijemput di rumah oleh Bareskrim," ungkap seorang penyidik KPK kepada Antara, di Jakarta, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Terkait hal itu, pihak KPK pun disebut langsung menghubungi pihak Polri. Hal itu antara lain seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
"Tadi memang ada pesan pendek dari handphone Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan mengkoordinasikan dengan pihak Polri," ungkap Priharsa, melalui pesan singkat.
Menurut Priharsa lagi, informasi tersebut sangat mengagetkan para pimpinan dan jajaran KPK.
"Sekarang tim kuasa hukum sedang ke Bareskrim," tambahnya.
Sementara itu, salah satu pengacara Novel, Kanti, menyatakan bahwa Novel saat ini dipastikan sudah berada di Bareskrim Polri.
"Posisi Pak Novel sudah di Reskrim. Tim pengacara sedang menuju Reskrim saat ini," ujar Kanti saat dihubungi.
Disebutkan, surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP, yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004, atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik, Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono, dengan diketahui oleh Ketua RT 003 di kediaman Novel, yakni atas nama Wisnu B, ditandatangani pada Jumat 1 Mei 2015.
Diketahui, kasus yang menjerat Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu, Novel tengah menjadi penyidik kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011, dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Sementara pada kejadian 2004 di Bengkulu, diketahui ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel saat itu pun mengambil alih tanggung jawab atas anak buahnya, dan dia pun sudah mendapat teguran keras. [Antara]
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan