Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memperingatkan perusahaan tidak melakukan union busting atau pembubaran serikat pekerja. Sebab perusahaan itu bisa dipidanakan.
Terlebih pembubaran serikkat pekerja itu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya. "Jangan teman-teman buat serikat pekerja kemudian di-PHK. Ini nggak boleh. Dalam undang-undang ini bisa dipidana," kata Hanif.
Hal itu dikatakan Hanif usai menghadiri peringatan hari buruh (Mayday) 1 Mei 2015 bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sinergi BUMN, di Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dia mengingatkan kepada perusahaan untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan itu. Pemerintah, sambungnya, juga akan melakukan tindakan pengawasan untuk penegakan hukum undang-undang tersebut.
"Melalui pengawas ketenagakerjaan. Secara umum kita melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan. " kata Hanif.
Kemudian, Hanif menerangkan, untuk masalah-masalah ketenagakerjaan yang melingkup hak-hak normatif pekerja, Pemerintah mendorong supaya perusahaan dan pekerja mengadakan dialog sosial untuk mencari solusinya.
"Kita mendorong dialog sosial antara pekerja dan pengusaha bisa diefektifkan. Karena dialog sosial jadi kunnci peningkatan kesejahteraan pekerja dan harmonisnya sebuah perusahan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka