News / Nasional
Senin, 04 Mei 2015 | 15:15 WIB
Pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu dan Bahrain, di PN Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

Load More