News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB
Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menyelesaikan penyidikan kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Bupati Ade Kuswara dan H.M. Kunang.
  • Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka pada tanggal 18 Desember 2025.
  • Jaksa akan menyusun berkas dakwaan selama 14 hari ke depan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan tersangka Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.

“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Setelah penyidikan perkara ini dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.

Kemudian, JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) untuk masuk ke tahap persidangan.

“Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” tandas Budi.

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Baca Juga: Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Load More