News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK mengungkap kerentanan korupsi dalam tata kelola partai politik melalui 20 kajian strategis pada tahun 2025.
  • KPK mengusulkan revisi undang-undang untuk memperbaiki sistem pendidikan politik, kaderisasi berjenjang, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
  • Kemendagri dan instansi terkait didorong menyusun sistem pengawasan terintegrasi guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan partai politik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).

Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief, dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.

Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.

Salah satu temuan KPK mengenai tata kelola partai politik adalah belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik. Selain itu, KPK juga menilai belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

Temuan lain terkait tata kelola partai politik adalah belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik serta belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Untuk itu, KPK mengusulkan agar partai politik melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai oleh bantuan dari pemerintah.

“KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah,” demikian dikutip dari lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat (17/4/2026).

KPK juga mengusulkan agar Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Nomor 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan bagi partai politik.

Usulan lainnya adalah Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah maupun partai politik. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembina umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

Baca Juga: KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan

Lembaga antirasuah menilai penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri merupakan bagian dari tugas pengawasan sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.

KPK juga menyebut perlu adanya penambahan dalam revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait keanggotaan partai politik. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR dan DPRD perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1a). Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, sedangkan calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.

KPK juga mengusulkan agar persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah tidak hanya demokratis dan terbuka, tetapi juga berasal dari sistem kaderisasi partai, serta memiliki batas waktu minimal keanggotaan sebelum dapat dicalonkan.

Kemendagri dinilai perlu menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” masih dikutip dari laporan yang sama.

Load More