Suara.com - KPK kembali mendapat kabar buruk karena kembali kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ilham, tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Terkait putusan itu, KPK menyatakan menghormati keputusan yang diambil oleh Hakim.
"Kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengambil langkah langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sedikit menyayangkan keputusan hakim Yuningtyas. Pasalnya, KPK tidak menunjukkan barang bukti dalam persidangan, karena pengadilan praperadilan tidak membicarakan materi.
"Pengadilan praperadilan itu tidak bicara materi, kami waktu itu memang tidak menunjukkan bukti- bukti secara materiil karena kami anggap pra peradilan itu tidak bicara substansi materi tapi prosedur," kata Johan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihaknya dalam forum ekspose sudah diputuskan bahwa sudah ada bukti permulaan untuk menetapkan Mantan Walikota Makasar tersebut sebagai tersangka.
"Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka," tutupnya.
Berita Terkait
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
-
Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan
-
Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah
-
2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut
-
5 Body Toner Niacinamide di Bawah Rp50 Ribu, Ampuh Cerahkan Kulit Kusam!
-
Upgrade HP Tak Lagi Ribet, Blibli Gabungkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko
-
3 Zodiak yang Diprediksi Hidupnya Makin Baik pada 11 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Babak Baru! Donald Trump Tuntut Iran Bayar Ganti Rugi Perang karena Ini
-
Ulasan Novel Olenka, Obsesi dan Kehampaan Jiwa yang Terasing
-
Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?
-
7 Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap pada Sepatu, Bisa Pakai Bahan Rumahan Ini
-
Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun, Apa Penyebabnya?