Suara.com - Kepala Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Nubertus Yanang Lima mengatakan warga dibolehkan memelihara satwa langkah asalkan memenuhi persyaratan.
"Boleh saja dipelihara sama warga, asalkan dibeli dari penangkaran. Nanti ada sertifikat dari penangkaran," kata Yanang saat ditemui suara.com, Selasa (12/5/2015).
Yanang menambahkan satwa yang didapatkan dari tempat penangkaran nanti akan diberi tanda khusus.
"Biasanya dikasih ring di kaki, buat tanda hewan yang dipelihara dari penangkaran," katanya.
BKSDA, katanya, sering mendata satwa langka yang dipelihara warga yang berniat mengembangbiakkan. Jadi, kata dia, setiap satwa yang baru lahir akan diberikan berita acara kelahiran.
"Misalnya saya punya penangkaran, nanti kalau induk pertama ini sudah melahirkan, misalkan tiga ekor terus beranak lagi berkembang biak. Nanti BAP kelahiran. Ada notasi kelahiran, untuk pendataan hewan yang dilindungi yang dipelihara sama warga," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini sedang ramai kampanye #savejambulkuning atau penyelamatan satwa, khususnya burung kakatua berjambul kuning. Kampanye ini digalakkan setelah pekan lalu penyelundupan kakatua jambul kuning terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Puluhan burung disimpan secara keji, di dalam botol air mineral.
Semenjak muncul kampanye, sebagian pemelihara burung kakatua jambul kuning menyerahkannya ke pemerintah. Burung tersebut nantinya akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!