Suara.com - Kepala Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Nubertus Yanang Lima mengatakan warga dibolehkan memelihara satwa langkah asalkan memenuhi persyaratan.
"Boleh saja dipelihara sama warga, asalkan dibeli dari penangkaran. Nanti ada sertifikat dari penangkaran," kata Yanang saat ditemui suara.com, Selasa (12/5/2015).
Yanang menambahkan satwa yang didapatkan dari tempat penangkaran nanti akan diberi tanda khusus.
"Biasanya dikasih ring di kaki, buat tanda hewan yang dipelihara dari penangkaran," katanya.
BKSDA, katanya, sering mendata satwa langka yang dipelihara warga yang berniat mengembangbiakkan. Jadi, kata dia, setiap satwa yang baru lahir akan diberikan berita acara kelahiran.
"Misalnya saya punya penangkaran, nanti kalau induk pertama ini sudah melahirkan, misalkan tiga ekor terus beranak lagi berkembang biak. Nanti BAP kelahiran. Ada notasi kelahiran, untuk pendataan hewan yang dilindungi yang dipelihara sama warga," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini sedang ramai kampanye #savejambulkuning atau penyelamatan satwa, khususnya burung kakatua berjambul kuning. Kampanye ini digalakkan setelah pekan lalu penyelundupan kakatua jambul kuning terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Puluhan burung disimpan secara keji, di dalam botol air mineral.
Semenjak muncul kampanye, sebagian pemelihara burung kakatua jambul kuning menyerahkannya ke pemerintah. Burung tersebut nantinya akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga