Suara.com - Hingga hari ini, Selasa (12/5/2015), sudah 20 ekor burung kakatua berjambul kuning diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA DKI Jakarta, Yanan, mengatakan satwa langka yang keberadaannya nyaris punah tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemeliharanya.
"Responnya bagus, banyak dari masyarakat yang menyerahkan satwanya tersebut. Karena masyarakat menyerahkan dengan kesadaran. Diimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan," kata dia.
Selain kakatua jambul kuning, kata Yanang, juga ada satwa jenis lain yang juga diserahkan ke BKSDA, seperti satu ekor kakatua raja , satu ekor kakatua jambul putih, dan satu monyet ekor panjang.
Yanang mengatakan satwa langka tersebut selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi, seperti Kebun Binatang Ragunan dan Taman Mini Indonesia Indah untuk direhabilitasi, sebelum dilepaskan ke habitat asal.
"Sementara dititipkan lembaga konservasi ke Taman Mini tujuh, Ke Ragunan sembilan. Yang empat masih PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) di Tegal Alur. Nunggu kumpul semua," kata dia.
Yanang menjelaskan pentingnya rehabilitasi satwa. Tujuannya bisa bisa beradaptasi lagi dengan alam bebas, mengingat sebelumnya sebagian satwa sangat jinak.
"Jika langsung dilepas liarkan pasti akan sulit, jadi direhabilitasi dulu, kalau bisa dilepas liarkan maka akan dilepasliarkan, tapi kalau yang belum bisa maka dititipkan ke lembaga konservasi," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi