Suara.com - Polda Metrojaya belum menerima laporan resmi korban short message service bernada mesum. Informasi yang masuk ke polda selama ini baru berupa keluh kesah tentang masuknya pesan pendek secara berulang, yang disampaikan melalui email.
"Masalah ini termasuk delik aduan, mengganggu perasaan orang. Laporan resmi belum ada sehingga belum bisa mengambil tindakan hukum," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya Ajun Komisaris Besar Purbaya kepada suara.com, Rabu (13/5/2015).
Kendati demikian, kata Purbaya, selama ini Polda Metrojaya sudah melakukan tindakan preventif, yakni dengan mengeluarkan imbauan kepada anggota masyarakat agar jangan melayani atau menjawab SMS tersebut.
"Apalagi kalau pakai nomor premium call, tidak usah dibalas, delete saja. Saya imbau masyarakat cari amannya saja, jangan melayani," kata Purbaya yang juga pernah menerima SMS bernada mesum.
Operator telekomunikasi, kata Purbaya, juga memiliki tindakan preventif, yakni akan langsung mem-block nomor yang dilaporkan telah mengganggu. Itu sebabnya, masyarakat diminta melapor juga ke provider.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan SMS mesum ke Polda Metro, dipersilakan. Nanti, akan diteruskan ke unit cyber crime untuk kemudian ditelusuri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP