Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan Utomo Permono dan Nurindria Sari. Suami istri yang tinggal di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa 2, Blok E, Nomor 37, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, ini diduga menelantarkan lima anaknya.
"Kita lakukan penyelidikan, kita juga akan lakukan pemeriksaan kejiwaan (orangtua)," kata Kasubnit I Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budi Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Utomo dan Nurindria, katanya, sekarang masih berstatus sebagai saksi. Mereka masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
Kepada polisi, Utomo mengaku sebagai lulusan S2 dan sekarang mengajar di Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan Nurindria mengaku lulusan sarjana ekonomi. Sekarang dia hanya menjadi ibu rumah tangga.
Dugaan kasus penelantaraan anak itu terbongkar dari laporan warga yang melihat kondisi AD, anak ketiga pasangan Utomo dan Nurindria. Sudah sekitar satu bulan terakhir AD tidur di luar rumah, terkadang di pos jaga perumahan. Kalau siang hari, ia berkeliling komplek dengan sepedanya, sejak tak diizinkan masuk ke rumah oleh orangtuanya.
AD tidak boleh masuk ke rumahnya diketahui setelah beberapa warga menanyakannya. Selain tidak diizinkan masuk rumah, AD juga sudah tidak bersekolah sejak sebulan lalu.
Pagi tadi, KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, dibantu polisi mendatangi rumah Utomo. Mereka makin curiga ada yang tidak beres dengan perilaku Utomo dan istri kepada anak-anaknya yang berjumlah lima orang, L (10), C (10), AD (8), A (5), dan D (3). Menurut KPAI, anak-anak ini mengalami trauma psikis.
Kelima anak tersebut kemudian dibawa ke rumah aman milik negara. Sedangkan Utomo dan istri dibawa ke Polda Metro Jaya.
Utomo dan istri membantah telah melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.
Tapi bila dalam pemeriksaan nanti mereka terbukti melakukan penelantaran dan penganiayaan, bisa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026