Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2015).
Dalam kesempatan itu, Erlinda mengaku telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan Utomo Permono dan istrinya Nurinda Sari.
"Baru saja saya melakukan penyelesaian dari rangkaian BAP terhadap dua terlapor ini," kata Erlinda, saat ditemui wartawan.
Menurut Erlinda, saat ini kedua orang tua anak berinisial AD tersebut masih berstatus terlapor.
"Dan hari ini pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Sementara (mereka) masih posisi terlapor," sambungnya.
Erlinda menambahkan bahwa dalam kasus ini, Utomo dan Nurinda bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi "anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran" (orang tuanya) dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Dan dalam BAP memang dikenakan sanksi pasal untuk sementara ini dugaan pasal 76, 77, dan 80, yang juncto pasalnya itu ada di 77 c ya, 77 b. Serta dikenakan pasal yang ada di KDRT, PKDRT di pasal 44 dan 45," paparnya.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, diketahui selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orang tuanya. AD sempat tidur di berbagai tempat, di antaranya di pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian KPAI. Pada Selasa (14/5) lalu, KPAI bersama Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondok Gede, serta anggota Polda Metro Jaya, datang ke lokasi. Kelima anak Utomo sekarang sudah dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.
Namun sejauh ini, Utomo dan istrinya membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo