Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2015).
Dalam kesempatan itu, Erlinda mengaku telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan Utomo Permono dan istrinya Nurinda Sari.
"Baru saja saya melakukan penyelesaian dari rangkaian BAP terhadap dua terlapor ini," kata Erlinda, saat ditemui wartawan.
Menurut Erlinda, saat ini kedua orang tua anak berinisial AD tersebut masih berstatus terlapor.
"Dan hari ini pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Sementara (mereka) masih posisi terlapor," sambungnya.
Erlinda menambahkan bahwa dalam kasus ini, Utomo dan Nurinda bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 b yang berbunyi "anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran" (orang tuanya) dijerat Pasal 77 b dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Dan dalam BAP memang dikenakan sanksi pasal untuk sementara ini dugaan pasal 76, 77, dan 80, yang juncto pasalnya itu ada di 77 c ya, 77 b. Serta dikenakan pasal yang ada di KDRT, PKDRT di pasal 44 dan 45," paparnya.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, diketahui selalu berada di luar rumah selama sekitar satu bulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orang tuanya. AD sempat tidur di berbagai tempat, di antaranya di pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian KPAI. Pada Selasa (14/5) lalu, KPAI bersama Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondok Gede, serta anggota Polda Metro Jaya, datang ke lokasi. Kelima anak Utomo sekarang sudah dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.
Namun sejauh ini, Utomo dan istrinya membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka. Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?