Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, Utomo dan Nurinda Sari terancam pidana maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap kelima anak kandungnya.
"Kalau memang undang-undang pelanggaran terpenuhi, maka mereka akan terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun, yang akan ditambah sepertiganya bila yang melakukan orang tua kandung wali dan pendidiknya," kata Sekjen KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2015).
Meski kedua orangtua AD masih berstatus terlapor, namun polisi terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya sedang menggeledah rumah Utomo di Perumahan Citra Grand Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Jakarta Timur.
"Masih perlu adanya bukti tambahan. Karena 183 Kuhap itu memang minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti. Tapi kita punya standart sendiri kita minimal 3 alat bukti. Untuk kita lebih mengetatkan dan menajamkan lagi pembuktian dari perbuatan para terlapor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, selalu berada di luar rumah selama sekitar sebulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemarin, Selasa (14/5/2015) KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metrojaya datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo, sekarang dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.
Namun sejauh ini, Utomo dan istri membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka.
Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari cara mendidik anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana