Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, Utomo dan Nurinda Sari terancam pidana maksimal 15 tahun penjara jika terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap kelima anak kandungnya.
"Kalau memang undang-undang pelanggaran terpenuhi, maka mereka akan terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun, yang akan ditambah sepertiganya bila yang melakukan orang tua kandung wali dan pendidiknya," kata Sekjen KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2015).
Meski kedua orangtua AD masih berstatus terlapor, namun polisi terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya sedang menggeledah rumah Utomo di Perumahan Citra Grand Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Jakarta Timur.
"Masih perlu adanya bukti tambahan. Karena 183 Kuhap itu memang minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti. Tapi kita punya standart sendiri kita minimal 3 alat bukti. Untuk kita lebih mengetatkan dan menajamkan lagi pembuktian dari perbuatan para terlapor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan.
Kasus ini bermula setelah anak ketiga Utomo, AD, selalu berada di luar rumah selama sekitar sebulan terakhir. Dari situ kemudian warga mengetahui ternyata dia tidak boleh masuk ke dalam rumah oleh orangtua. AD tidur di berbagai tempat, di antaranya pos jaga perumahan.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemarin, Selasa (14/5/2015) KPAI, Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial, Polsek Pondokgede, anggota Polda Metrojaya datang ke lokasi.
Kelima anak Utomo, sekarang dibawa ke rumah aman milik negara oleh KPAI.
Namun sejauh ini, Utomo dan istri membantah menelantarkan dan menganiaya anak-anak mereka.
Menurut Utomo, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari cara mendidik anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK