Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan menaikkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh perwira menengah berpangkat AKBP di Direktorat IV Narkotika berinisial PN ke peradilan umum.
Setelah pemeriksaan di Divisi Propam selesai, kata Badrodin, PN bakal diadili dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan menerima suap.
"Nanti tentu kalau sudah ada kejelasan (pemeriksaan oleh Div Propam), kami akan proses sampai pidana. Dia harus bertanggungjawab atas pelanggaran pidana-nya hingga tuntas," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri yang bertugas selalu dalam pengawasan dan memiliki surat tugas dan surat perintah dari atasan. Begitu pula dengan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Kalau bertugas, surat tugas mana dan surat perintahnya seperti apa. Hasilnya bagaimana, harus diminta laporannya seperti itu," tuturnya.
Oleh sebab itu, lanjut Badrodin, bila nanti ditemukan terdapat kelemahan dalam pengawasan tugas PN, atasannya akan diperiksa terkait dengan penegakan disiplin dan hukum.
"Ada dua pelanggaran yang dilakukan anggota, karena pribadi dan pengawasan yang lemah. Kalau pengawasan lemah tentu diperiksa atasannya dan harus bertanggungjawab," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN diduga memeras pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan.
Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha agar tidak ditangkap dan diadili. Belakangan ternyata diketahui narkoba itu dibawa sendiri oleh PN.
"Dia (PN) petugas memanfaatkn tugas itu untuk penyimpangan, kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan di luar tugas," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, pengusaha yang diperas PN kini menjadi saksi. Divisi Propam mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari pengusaha yang dipersa tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional
-
Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Pegang Data Intelijen, Prabowo Ungkap Motif Pengamat yang Sering Sebut Indonesia Hancur