Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan menaikkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh perwira menengah berpangkat AKBP di Direktorat IV Narkotika berinisial PN ke peradilan umum.
Setelah pemeriksaan di Divisi Propam selesai, kata Badrodin, PN bakal diadili dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan menerima suap.
"Nanti tentu kalau sudah ada kejelasan (pemeriksaan oleh Div Propam), kami akan proses sampai pidana. Dia harus bertanggungjawab atas pelanggaran pidana-nya hingga tuntas," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri yang bertugas selalu dalam pengawasan dan memiliki surat tugas dan surat perintah dari atasan. Begitu pula dengan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Kalau bertugas, surat tugas mana dan surat perintahnya seperti apa. Hasilnya bagaimana, harus diminta laporannya seperti itu," tuturnya.
Oleh sebab itu, lanjut Badrodin, bila nanti ditemukan terdapat kelemahan dalam pengawasan tugas PN, atasannya akan diperiksa terkait dengan penegakan disiplin dan hukum.
"Ada dua pelanggaran yang dilakukan anggota, karena pribadi dan pengawasan yang lemah. Kalau pengawasan lemah tentu diperiksa atasannya dan harus bertanggungjawab," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN diduga memeras pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan.
Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha agar tidak ditangkap dan diadili. Belakangan ternyata diketahui narkoba itu dibawa sendiri oleh PN.
"Dia (PN) petugas memanfaatkn tugas itu untuk penyimpangan, kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan di luar tugas," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, pengusaha yang diperas PN kini menjadi saksi. Divisi Propam mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari pengusaha yang dipersa tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan