Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, pihaknya akan menaikkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh perwira menengah berpangkat AKBP di Direktorat IV Narkotika berinisial PN ke peradilan umum.
Setelah pemeriksaan di Divisi Propam selesai, kata Badrodin, PN bakal diadili dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan menerima suap.
"Nanti tentu kalau sudah ada kejelasan (pemeriksaan oleh Div Propam), kami akan proses sampai pidana. Dia harus bertanggungjawab atas pelanggaran pidana-nya hingga tuntas," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Dia menjelaskan, setiap anggota Polri yang bertugas selalu dalam pengawasan dan memiliki surat tugas dan surat perintah dari atasan. Begitu pula dengan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Kalau bertugas, surat tugas mana dan surat perintahnya seperti apa. Hasilnya bagaimana, harus diminta laporannya seperti itu," tuturnya.
Oleh sebab itu, lanjut Badrodin, bila nanti ditemukan terdapat kelemahan dalam pengawasan tugas PN, atasannya akan diperiksa terkait dengan penegakan disiplin dan hukum.
"Ada dua pelanggaran yang dilakukan anggota, karena pribadi dan pengawasan yang lemah. Kalau pengawasan lemah tentu diperiksa atasannya dan harus bertanggungjawab," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN diduga memeras pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan.
Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha agar tidak ditangkap dan diadili. Belakangan ternyata diketahui narkoba itu dibawa sendiri oleh PN.
"Dia (PN) petugas memanfaatkn tugas itu untuk penyimpangan, kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan di luar tugas," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, pengusaha yang diperas PN kini menjadi saksi. Divisi Propam mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari pengusaha yang dipersa tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam