Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, kasus pemerasan oleh perwira menengah berpangkat AKBP di Direktorat IV Narkotika berinisial PN akan ditindaklanjuti ke peradilan umum.
Hari ini, Senin (11/5/2015), Divisi Propam Polri akan melimpahkan berkas perkara PN ke Bareskrim Polri untuk disidik tindak pidananya.
"Dengan barbuk (barang bukti) uang sekian miliar yang disita oleh Propam itu diserahkan ke saya hari ini dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana," kata Budi Waseso dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, PN bisa terancam akan dipecat dari kepolisian. Kepolisian juga menyerahkan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan.
"Secara pidana, hukuman terserah hakim. Dia bisa dipecat dari kepolisian," ujarnya.
Menurut Budi, PN merupakan petugas di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba yang melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan pemerasan.
Dari informasi yang dihimpun, PN memeras pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan itu, kemudian dia meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha agar tidak ditangkap dan diadili.
Belakangan ternyata diketahui narkoba itu dibawa sendiri oleh PN.
"Dia (PN) petugas memanfaatkn tugas itu untuk penyimpangan, kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan di luar tugas," ungkap Budi Waseso.
Dia menambahkan, pengusaha yang diperas PN kini menjadi saksi. Divisi Propam mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari pengusaha yang dipersa tersebut.
Namun PN saat ini belum ditahan. Yang bersangkutan masih bebas berkeliaran diluar.
"PN belum ditahan, dia di Div Propam. Nanti kalau sudah dijerat pidana umum pasti akan ditahan," jelas Budi lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah