Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, kasus pemerasan oleh perwira menengah berpangkat AKBP di Direktorat IV Narkotika berinisial PN akan ditindaklanjuti ke peradilan umum.
Hari ini, Senin (11/5/2015), Divisi Propam Polri akan melimpahkan berkas perkara PN ke Bareskrim Polri untuk disidik tindak pidananya.
"Dengan barbuk (barang bukti) uang sekian miliar yang disita oleh Propam itu diserahkan ke saya hari ini dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana," kata Budi Waseso dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, PN bisa terancam akan dipecat dari kepolisian. Kepolisian juga menyerahkan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan.
"Secara pidana, hukuman terserah hakim. Dia bisa dipecat dari kepolisian," ujarnya.
Menurut Budi, PN merupakan petugas di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba yang melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan pemerasan.
Dari informasi yang dihimpun, PN memeras pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan itu, kemudian dia meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha agar tidak ditangkap dan diadili.
Belakangan ternyata diketahui narkoba itu dibawa sendiri oleh PN.
"Dia (PN) petugas memanfaatkn tugas itu untuk penyimpangan, kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan di luar tugas," ungkap Budi Waseso.
Dia menambahkan, pengusaha yang diperas PN kini menjadi saksi. Divisi Propam mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari pengusaha yang dipersa tersebut.
Namun PN saat ini belum ditahan. Yang bersangkutan masih bebas berkeliaran diluar.
"PN belum ditahan, dia di Div Propam. Nanti kalau sudah dijerat pidana umum pasti akan ditahan," jelas Budi lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian