Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo membantah kalau Presiden Joko Widodo bertemu dengan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Tjandra saat jamuan malam kenegaraan oleh Perdana Menteri Papua Nugini Peter Charles Paire 0'Neill di gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, Senin malam (11/5/2015).
Namun dia mengaku, yang bertemu dan berbincang dengan Jokowi adalah kerabat buronan kasus korupsi itu sempat.
“Presiden tidak bertemu dengan Joko Tjandra, tetapi dengan kerabatnya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (15/5/2015).
Prasetyo menuturkan, saat jamuan makan malam itu memang ada dua orang yang datang menghampiri Jokowi, salah satunya diketahui kerabat Joko Tjandra.
Saat dikonfirmasi, apakah dalam pembicaraan itu membahas soal ekstradisi, Prasetyo tidak bisa penjelasannya. Meski begitu, lanjut Prasetyo, Kejaksaan tetap memburu Joko Tjandra untuk diadili diperadilan Indonesia.
“Pidana tidak bisa digantikan oleh siapapun, dia (Joko Tjandra) harus pertanggung jawabkan sendiri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh media massa, adik Djoko Tjandra dan seorang kerabatnya menemui Presiden di tengah jamuan malam kenegaraan bersama Peter di gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, empat hari lalu.
Peristiwa itu terjadi usai Jokowi berpidato. Kerabat Joko Tjandra itu tiba-tiba naik panggung tempat tamu negara makan malam dan menemui Jokowi dan Ibu Negara.
Seperti diketahui, Kejagung terus memburu Joko Tjandra terkait kasus cessie Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp904 miliar.
Joko Tjandra diituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp30 juta. Uang milik PT EGP sebesar Rp546 miliar yang berada di akun Bank Permata (dulu Bank Bali) juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara.
Pada 28 Agustus 2000, majelis hakim memutuskan Joko lepas dari segala tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar pada 21 September 2000 mengajukan kasasi. Kemudian, melalui voting Majelis Hakim Agung, Mahkamah Agung (MA) melepas Joko dari segala tuntutan pada 26 Juni 2001.
Lima tahun kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
Joko pun kembali diajukan sebagai terdakwa ke Mahkamah Agung Pada 11 Juni 2009, MA memutuskan menerima PK yang diajukan jaksa. Joko dituntut dua tahun penjara, dan membayar denda Rp15 juta, serta menyita uang Joko Rp546 miliar di Bank Permata untuk dikembalikan ke negara.
Namun, sehari sebelum putusan PK pertama keluar atau pada 10 Juni 2009, Joko lari ke Papua Nugini, dan sejak itu keberadaannya tidak diketahui hingga sekarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI