Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo membantah kalau Presiden Joko Widodo bertemu dengan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Joko Tjandra saat jamuan malam kenegaraan oleh Perdana Menteri Papua Nugini Peter Charles Paire 0'Neill di gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, Senin malam (11/5/2015).
Namun dia mengaku, yang bertemu dan berbincang dengan Jokowi adalah kerabat buronan kasus korupsi itu sempat.
“Presiden tidak bertemu dengan Joko Tjandra, tetapi dengan kerabatnya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (15/5/2015).
Prasetyo menuturkan, saat jamuan makan malam itu memang ada dua orang yang datang menghampiri Jokowi, salah satunya diketahui kerabat Joko Tjandra.
Saat dikonfirmasi, apakah dalam pembicaraan itu membahas soal ekstradisi, Prasetyo tidak bisa penjelasannya. Meski begitu, lanjut Prasetyo, Kejaksaan tetap memburu Joko Tjandra untuk diadili diperadilan Indonesia.
“Pidana tidak bisa digantikan oleh siapapun, dia (Joko Tjandra) harus pertanggung jawabkan sendiri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh media massa, adik Djoko Tjandra dan seorang kerabatnya menemui Presiden di tengah jamuan malam kenegaraan bersama Peter di gedung Parlemen, Port Moresby, Papua Nugini, empat hari lalu.
Peristiwa itu terjadi usai Jokowi berpidato. Kerabat Joko Tjandra itu tiba-tiba naik panggung tempat tamu negara makan malam dan menemui Jokowi dan Ibu Negara.
Seperti diketahui, Kejagung terus memburu Joko Tjandra terkait kasus cessie Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp904 miliar.
Joko Tjandra diituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp30 juta. Uang milik PT EGP sebesar Rp546 miliar yang berada di akun Bank Permata (dulu Bank Bali) juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara.
Pada 28 Agustus 2000, majelis hakim memutuskan Joko lepas dari segala tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar pada 21 September 2000 mengajukan kasasi. Kemudian, melalui voting Majelis Hakim Agung, Mahkamah Agung (MA) melepas Joko dari segala tuntutan pada 26 Juni 2001.
Lima tahun kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali.
Joko pun kembali diajukan sebagai terdakwa ke Mahkamah Agung Pada 11 Juni 2009, MA memutuskan menerima PK yang diajukan jaksa. Joko dituntut dua tahun penjara, dan membayar denda Rp15 juta, serta menyita uang Joko Rp546 miliar di Bank Permata untuk dikembalikan ke negara.
Namun, sehari sebelum putusan PK pertama keluar atau pada 10 Juni 2009, Joko lari ke Papua Nugini, dan sejak itu keberadaannya tidak diketahui hingga sekarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?