Suara.com - Golkar kubu Agung Laksono menyatakan kalau putusan PTUN yang memenangkan kepengurusan Aburizal Bakrie (Ical) hanya bertahan 15 menit. Pasalnya, dalam rentang waktu 15 menit kubu Agung Laksono langsung secara resmio mengajukan banding ke PTUN.
"Kami resmi mengajukan banding dan bayar sesuai dengan aturan yang ada. Jadi putusan kemarin itu, usianya hanya 15 menit saja," kata Ketua Mahkamah Partai dalam Kepengurusan Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah memegang akta hasil permohonan banding yang sudah diajukan.
"Dalam waktu 15 menit, kita sudah selesai menyatakan banding dan akta permohonan bandingnya sudah ada di tangan saya dan sudah resmi kami mengajukan banding," tegasnya.
Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan Golkar kepengurusan Ical dan membatalkan SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Sementara Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, keputusan yang ditandatanganinya itu berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI