Suara.com - Bareskrim Polri menyita puluhan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 49 Sekolah Menengah Atas di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Selasa (19/5/2015).
UPS itu disita sebagai barang bukti untuk mengkap kasus dugaan korupsi proyek anggaran pada APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta.
"Hari ini dilakukan penyitaan 49 UPS di 49 SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus kepada wartawan.
Adapun UPS yang disita berasal dari 25 SMA wilayah Jakarta Barat dan 24 SMA di Jakarta Pusat dan masih bisa digunakan untuk keperluan sekolah.
"Hanya statusnya saja disita, tapi tidak dibawa. Tetap SMA boleh memakainya," jelasnya.
Seperti diberitakan, polisi sudah menetapkan dua pejabat DKI sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.
Dana pengadaan UPS dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS dihargai Rp5,8 miliar. Padahal menurut penyidik harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.
Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya