Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menuding pemerintah kecolongan menyusul adanya beras palsu masuk ke Indonesia.
"Kalau beras hasil impor dan beredar di Indonesia Kita kecolongan. Kita kecolongan dikarantina karena karantina sebagai pintu masuk prodak ekspor dan impor. Kita harus memperketat di karantina," ujar Herman di DPR, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Dia menambahkan, pemerintah harusnya menjamin keamanan pangan. Bila ada unsur yang membahayakan, seperti beras palsu yang saat ini beredar, sanksinya jelas. Hal itu sudah diatur dalam UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Sanksi dalam aturan itu juga disebutkan, yaitu kurungan 2 tahun dan denda Rp4 miliar.
"Jadi yang terpenting sekarang badan POM harus melakukan investigasi dengan aparat hukum mengenai keberadaan beras palsu ini. Terkait kasus beras palsu ini perlu dicek kebenarannya.
Beras palsu ini hasil basis teknologi dan membahayakan. Kita harus cek sumbernya," ujar dia.
Politisi Demokrat ini menegaskan, semua produk pangan yang masuk harus diberi informasi jelas, dari sumber, bahan hingga kapan kadaluwarsa.
"Ini jaminan memberikan kualitas pangan yang baik bagi rakyat Indonesia," kata dia.
Dalam waktu dekat ini, Komisi IV mengagendakan rapat dengan menteri pertanian. Agenda besarnya, Komisi IV akan mempertanyakan masalah beras palsu ini yang bisa masuk ke Indonesia.
Seperti diberitakan, Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, hari ini, menutup kios di Pasar Mutiara Gading, Kecamatan Mustikajaya, yang disinyalir menjual beras sintetis.
"Dari kios itu, kita juga mengamankan seorang penjualnya bernama Sembiring beserta empat orang karyawannya untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Gatot Suyanto.
Gatot mengatakan temuan tersebut berawal dari laporan warga dan sejumlah kabar yang beredar di media sosial Facebook dan Instagram.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut