Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, menegaskan Komisi Pemilihan Umum hanya penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, institusi yang dipimpin oleh Husni Kamil Manik tersebut tidak bisa menentukan peserta pilkada hanya berdasarkan pada peraturan KPU.
"KPU hanyalah event organizer, dia hanya melaksanakan saja, pesertanya dia tanyakan ke pemerintah, dalam hal ini ke Kemenkumham, dalam acara saya ini kira-kira siapa saja yang ikut, bukan KPU yang tentukan," kata Lawrence di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Menurut Sekretaris Jenderal SOKSI (ormas sayap Golkar), PKPU derajadnya masih berada di bawah undang-undang, dimana undang-undang menegaskan pihak yang mendapat surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly adalah yang berhak mengikuti pilkada.
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Partai Golkar kubu Agung Laksono mengatakan bahwa akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung apabila KPU masih ngotot menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 2 yang menyatakan bahwa pihak yang berhak mengikuti pilkada ada pihak yang menang setelah mendapat putusan final.
"Nanti kita lihat bagaimana pembicaraan kita dengan KPU, kalau ternyata nanti KPU tetap bertahan harus keputusan inkracht, maka kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung supaya Pasal 36 ayat 2 dicabut karena KPU tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur materi muatan undang-undang," kata Lawrence.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hanya undang-undang yang bisa memasukkan materi muatan undang-undang, artinya hanya undang-undang yang berhak menyatakan siapa yang mengikuti pilkada.
"Materi muatan undang-undang tidak boleh dimasukkan dalam PKPU, nah apa itu materi UU, hanya undang-undangan yang boleh menyatakan ini boleh ikut, ini tidak," katanya.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera