Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, menegaskan Komisi Pemilihan Umum hanya penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, institusi yang dipimpin oleh Husni Kamil Manik tersebut tidak bisa menentukan peserta pilkada hanya berdasarkan pada peraturan KPU.
"KPU hanyalah event organizer, dia hanya melaksanakan saja, pesertanya dia tanyakan ke pemerintah, dalam hal ini ke Kemenkumham, dalam acara saya ini kira-kira siapa saja yang ikut, bukan KPU yang tentukan," kata Lawrence di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).
Menurut Sekretaris Jenderal SOKSI (ormas sayap Golkar), PKPU derajadnya masih berada di bawah undang-undang, dimana undang-undang menegaskan pihak yang mendapat surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly adalah yang berhak mengikuti pilkada.
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Partai Golkar kubu Agung Laksono mengatakan bahwa akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung apabila KPU masih ngotot menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 2 yang menyatakan bahwa pihak yang berhak mengikuti pilkada ada pihak yang menang setelah mendapat putusan final.
"Nanti kita lihat bagaimana pembicaraan kita dengan KPU, kalau ternyata nanti KPU tetap bertahan harus keputusan inkracht, maka kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung supaya Pasal 36 ayat 2 dicabut karena KPU tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur materi muatan undang-undang," kata Lawrence.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hanya undang-undang yang bisa memasukkan materi muatan undang-undang, artinya hanya undang-undang yang berhak menyatakan siapa yang mengikuti pilkada.
"Materi muatan undang-undang tidak boleh dimasukkan dalam PKPU, nah apa itu materi UU, hanya undang-undangan yang boleh menyatakan ini boleh ikut, ini tidak," katanya.
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Libatkan 27 Ribu Siswa, Gerakan Membatik Bersama Bunda PAUD Jateng Pecahkan Rekor Muri
-
DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Menjadi Undang-Undang, Begini Isi Perubahan Pentingnya!
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
-
DPR Turun Tangan Usai Kebakaran Hebat Lahap Hunian Pekerja IKN, Investigasi Segera Digelar
-
9 Fakta Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Ledakan Keras Awali Kobaran Api dan Kepanikan Warga
-
Memastikan DPR Konsisten, KPA Kawal Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur