Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, jalur penanganan pelanggaran hukum HAM berat lewat pendekatan rekonsiliasi, tidaklah tepat.
Menurut Masinton, penyelesaian pelaku pelanggaran HAM berat harus melalui mekanisme hukum.
"Kalau pelanggaran HAM berat, misalnya Trisakti dan Semanggi dan lainnya di mana negara terlibat ya harus diadili. Rekonsiliasi ini hanya para korban. Kalau yang menyangkut negara, aparatur negara yang melakukan pelanggaran ham itu harus diadili," kata Masinton dihubungi suara.com, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Pendekatan ini, kata Masinton, cocok untuk penanganan konflik horizontal. Untuk pelanggaran HAM berat, penanganan yang penting adalah dengan cara proses hukum.
"Kalau untuk horizontal, misalnya perbedaan politik, bisa," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat melalui pendekatan rekonsilisasi dan bukan jalur hukum atau yudisial.
"Agar ada akhirnya kita tawarkan penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi. Tentu dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa. Kita lakukan dengan cara apapun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO