Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai perusakan hutan merupakan "transnational organize crime" sehingga masuk kategori kejahatan luar biasa, karena itu pemerintah wajib memberantas aksi perusakan hutan.
"Perintah ini jelas tertuang dalam Pasal 8 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Bagi siapa saja yang mengetahui kejahatan ini, agar tidak takut melapor dan bersaksi karena dilindungi UU," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, dampak perusakan hutan sangat besar bagi keberlanjutan hidup manusia. Karena itu, sudah sepantasnya kejahatan ini diungkap dan diberantas sehingga menimbulkan efek jera.
Mengungkap kejahatan ini, kata dia, perlu dukungan masyarakat, bahkan pelaku kejahatan itu sendiri.
Menurut Semendawai, dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang P3H diatur mengenai perlindungan bagi mereka yang menjadi saksi, pelapor dan informan dalam kejahatan perusakan hutan, mulai saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Kewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi perusakan hutan, juga disebutkan secara jelas pada Pasal 60.
Bagi yang mau melapor, kata dia, selayaknya diberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga yang bersangkutan tidak merasa terancam atau terintimidasi, baik hak maupun jiwa.
"Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi takut melaporkan tindak pidana yang diketahui kepada penegak hukum," ujar Semendawai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?