Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai perusakan hutan merupakan "transnational organize crime" sehingga masuk kategori kejahatan luar biasa, karena itu pemerintah wajib memberantas aksi perusakan hutan.
"Perintah ini jelas tertuang dalam Pasal 8 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Bagi siapa saja yang mengetahui kejahatan ini, agar tidak takut melapor dan bersaksi karena dilindungi UU," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, dampak perusakan hutan sangat besar bagi keberlanjutan hidup manusia. Karena itu, sudah sepantasnya kejahatan ini diungkap dan diberantas sehingga menimbulkan efek jera.
Mengungkap kejahatan ini, kata dia, perlu dukungan masyarakat, bahkan pelaku kejahatan itu sendiri.
Menurut Semendawai, dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang P3H diatur mengenai perlindungan bagi mereka yang menjadi saksi, pelapor dan informan dalam kejahatan perusakan hutan, mulai saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Kewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi perusakan hutan, juga disebutkan secara jelas pada Pasal 60.
Bagi yang mau melapor, kata dia, selayaknya diberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga yang bersangkutan tidak merasa terancam atau terintimidasi, baik hak maupun jiwa.
"Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi takut melaporkan tindak pidana yang diketahui kepada penegak hukum," ujar Semendawai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah