Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai perusakan hutan merupakan "transnational organize crime" sehingga masuk kategori kejahatan luar biasa, karena itu pemerintah wajib memberantas aksi perusakan hutan.
"Perintah ini jelas tertuang dalam Pasal 8 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Bagi siapa saja yang mengetahui kejahatan ini, agar tidak takut melapor dan bersaksi karena dilindungi UU," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, dampak perusakan hutan sangat besar bagi keberlanjutan hidup manusia. Karena itu, sudah sepantasnya kejahatan ini diungkap dan diberantas sehingga menimbulkan efek jera.
Mengungkap kejahatan ini, kata dia, perlu dukungan masyarakat, bahkan pelaku kejahatan itu sendiri.
Menurut Semendawai, dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang P3H diatur mengenai perlindungan bagi mereka yang menjadi saksi, pelapor dan informan dalam kejahatan perusakan hutan, mulai saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Kewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi perusakan hutan, juga disebutkan secara jelas pada Pasal 60.
Bagi yang mau melapor, kata dia, selayaknya diberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga yang bersangkutan tidak merasa terancam atau terintimidasi, baik hak maupun jiwa.
"Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi takut melaporkan tindak pidana yang diketahui kepada penegak hukum," ujar Semendawai. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota