Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) dari Direktur Utama (Dirut) PT BCA Jahja Setiatmadja, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak (WP) atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA tahun pajak 1999.
"Ya, ditanya soal itu, soal (pengajuan) keberatan pajak BCA," ungkap Jahja, seusai diperiksa selama sekitar 11 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015) malam.
Pemeriksaan Jahja sendiri merupakan pemeriksaan pertama kalinya terhadap Dirut BCA itu, untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Ya, intinya kita sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Jahja singkat.
Namun sementara itu, Jahja mengaku tidak mengenal Hadi secara pribadi.
"Tidak, tidak (kenal)," jawabnya singkat, sambil masuk ke mobil Toyota Vellfire B 1475 SKS yang menjemputnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014. Ketika kasus itu terjadi, Hadi masih menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.
Hadi sendiri saat ini sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga menggugat tindakan penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan menemukan kesamaan modus yang dilakukan Hadi Poernomo, yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, dengan tindakan mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Diketahui, Budi sendiri terlibat penyalahgunaan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI di balik kebijakan perbankan.
KPK pun menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian