Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) dari Direktur Utama (Dirut) PT BCA Jahja Setiatmadja, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak (WP) atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA tahun pajak 1999.
"Ya, ditanya soal itu, soal (pengajuan) keberatan pajak BCA," ungkap Jahja, seusai diperiksa selama sekitar 11 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015) malam.
Pemeriksaan Jahja sendiri merupakan pemeriksaan pertama kalinya terhadap Dirut BCA itu, untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Ya, intinya kita sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Jahja singkat.
Namun sementara itu, Jahja mengaku tidak mengenal Hadi secara pribadi.
"Tidak, tidak (kenal)," jawabnya singkat, sambil masuk ke mobil Toyota Vellfire B 1475 SKS yang menjemputnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014. Ketika kasus itu terjadi, Hadi masih menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.
Hadi sendiri saat ini sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga menggugat tindakan penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan menemukan kesamaan modus yang dilakukan Hadi Poernomo, yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, dengan tindakan mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Diketahui, Budi sendiri terlibat penyalahgunaan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI di balik kebijakan perbankan.
KPK pun menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan