Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) dari Direktur Utama (Dirut) PT BCA Jahja Setiatmadja, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak (WP) atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA tahun pajak 1999.
"Ya, ditanya soal itu, soal (pengajuan) keberatan pajak BCA," ungkap Jahja, seusai diperiksa selama sekitar 11 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015) malam.
Pemeriksaan Jahja sendiri merupakan pemeriksaan pertama kalinya terhadap Dirut BCA itu, untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Ya, intinya kita sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Jahja singkat.
Namun sementara itu, Jahja mengaku tidak mengenal Hadi secara pribadi.
"Tidak, tidak (kenal)," jawabnya singkat, sambil masuk ke mobil Toyota Vellfire B 1475 SKS yang menjemputnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014. Ketika kasus itu terjadi, Hadi masih menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.
Hadi sendiri saat ini sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga menggugat tindakan penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan menemukan kesamaan modus yang dilakukan Hadi Poernomo, yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, dengan tindakan mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Diketahui, Budi sendiri terlibat penyalahgunaan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI di balik kebijakan perbankan.
KPK pun menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset