Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda menduga inisiatif pembuatan video berdurasi 4 menit dan 8 detik yang berisi adegan hubungan intim dua anak di bawah umur datang dari orang dewasa.
"Orang dewasa yang mengarahkan. Anak-anak itu tidak bisa disalahkan karena belum punya pemahaman dan cara berpikir mereka belum sempurna atau masih pendek, belum tahu tentang seksual, belum tahu tentang apa itu menutup aurat," kata Erlinda kepada Suara.com, Selasa (26/5/2015).
Itu sebabnya, dengan kondisi anak yang masih begitu polos, kata Erlinda, orang tua atau siapapun yang berusia lebih dewasa harus melindungi anak
Erlinda menekankan orang dewasa yang mengondisikan anak-anak melakukan perbuatan asusila harus ditindak secara tegas.
"Siapapun yang lakukan itu, yang iming-imingi atau kondisikan anak lakukan perbuatan cabul, ini sudah kekerasan, wajib dihukum," kata Erlinda.
Dalam kasus perbuatan tak senonoh yang terekam di video tersebut, kata Erlinda, terjadi pembiaran oleh orang dewasa.
"Anak perempuannya dan anak lelakinya masih kecil sekali. Paling usianya 4-5 tahun. Ini sangat disayangkan, mereka bisa melakukan seperti itu. Ini terjadi pembiaran. Pembiaran seperti apa, satu orang dewasa membiarkan anak seperti itu, kedua, orang dewasa membiarkan mereka nonton VCD porno atau apapun sehingga mereka bisa meniru," kata Erlinda.
Erlinda mengatakan keadaan ini sudah darurat dan perlu keseriusan semua pihak untuk menanganinya dan mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.
Saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara untuk menangani peredaran video tersebut.
"Kasus ini sudah kita koordinasikan dengan Mabes, Polda Metro Jaya, dan Kominfo," kata Erlinda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?