Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra akan disidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kamis (28/5/2015), terkait laporan kasus dugaan memberhentikan staf Denti Noviany Sari secara sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.
"Besok, sidang perdana. Denti akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor," kata pengacara Denti, Jamil, kepada Suara.com, Rabu (27/5/2015) pagi..
Jamil mengatakan sebelum Frans dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, dia dan Denti sudah berusaha berkomunikasi dengan Frans terkait kejelasan status kerja Denti. Denti, katanya, diberhentikan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang buruk. Namun, kata Jamil, Frans tidak merespon ketika diajak bicara.
Terkait dengan dugaan penggunaan gelar doktor palsu, Jamil mengatakan buktinya kartu nama Frans dan memo penugasan.
Jamil mengatakan telah mengecek ke Universitas Satyagama, tempat kuliah Frans, dan ternyata sejak mulai kuliah tahun 2014 sampai 2015 ini belum lulus.
Jamil menduga ini merupakan pelanggaran UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu, satu pelanggaran Pasal 93 yang berbunyi: perorangan, organisasi, atau penyelenggaran pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 milyar.
Kedua, Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.
"Tiap orang kan dilarang pakai gelar tanpa hak. Di peraturan kode etik dewan kan juga harus dipatuhi, tidak boleh langgar kode etik," kata Jamil.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Frans mengenai kasusnya.
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?