Suara.com - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi pagi sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Bambang, Bahrain, Rabu (27/5/2015).
Bambang pada Rabu (20/5/2015) menarik gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Menurut Bahrain isi gugatan tetap sama yaitu adanya perubahan pasal-pasal yang dituduhkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggilan.
Namun Bahrain mengatakan ada tambahan pihak yang turut digugat yaitu kejaksaan.
"Ada penambahan yang turut digugat yaitu kejaksaan," tambah Bahrain. Ada tiga pihak yang didugat, yaitu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kabareskrim Komjen Budi Waseso, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi landasan pengajuan praperadilan, yaitu pertama putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.
Landasan lain adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.
Sedangkan rekomendasi Komnas HAM juga menjadi landasan yaitu pada penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Selain meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah tidak sah karena tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kuasa hukum juga memohon pengganti kerugian hingga Rp100 juta.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp100 juta," tambah Bahrain.
Pada Senin (25/5/2015), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan berkas Bambang Widjojanto sudah lengkap.
Menurut Tony langkah selanjutnya penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum yang merupakan tanggung jawab Bareskrim Polri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi