Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan oleh staf ahli Denti Noviany Sari ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR karena diduga memberhentikan Denti secara sewenang-wenang dan diduga memakai gelar doktor palsu.
Mahkamah Kehormatan Dewan akan menindaklanjuti laporan Denti. Besok, Kamis (28/5/2015), mahkamah akan rapat internal untuk membahas kelanjutan kasus tersebut.
"Jadi belum bersidang. Kalau ini perlu kajian dulu. Apasih konten pengaduanya, kemudian hasil ini dilaporkan ke rapat. Di rapat internal dijelaskan, nanti monggo diapakan. Nanti rapat internal MKD yang menetukan posisi kasus ini, perlu ditindaklanjuti atau tidak," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di DPR, Rabu (27/5/2015).
Setelah kasus teresbut masuk ke mahkamah, kata Surahman, belum ada pemeriksaan terhadap Frans maupun Denti. Surahman mengatakan masih menunggu keputusan rapat internal yang baru berlangsung besok. (baca juga: Bantahan Frans Agung)
"Ya terserah keputusan rapat internal. Nanti apakah ditindaklanjuti dan kemudian mengadakan sidang. Nanti sidang memanggil pelapor, setelah itu sidah menanggil terlapor, untuk menyampaikan klarifikasi. Kemudian kalau dirasa perlu panggil saksi baru dipanggil. Bisa saksi ahli, bisa saksi menguatkan, bisa saksi memberatkan, bisa saksi meringankan," kata Surahman.
Surahman menilai kategorisasi palsu dalam kasus ini masih rancu.
Ketika ditanya apakah ketika seseorang menyantumkan gelar, tapi belum selesai kuliah, bisa dikatakan ilegal? Surahman mengatakan tentu saja ilegal.
"Kalau seeprti itu ilegal," kata politisi PKS.
Pagi tadi, pengacara Denti, Jamil, mengungkapkan Denti pernah diminta membuatkan kartu nama Frans dan di sana dicantumkan gelar doktor. Padahal, setelah cek ke kampus tempat kuliah Frans, Universitas Satyagama, ternyata yang bersangkutan belum selesai kuliah.
Bila memang bersalah, Surahman menegaskan mahkamah akan menjatuhkan sanksi.
"Ya kalau sanksi, itu tergantung tingkat pelanggarannya, ringan, sedang, atau berat. Tapi ini belum, karena belum diposisikan kasusnya diproses atau tidak," ujar dia.
Berita Terkait
-
Anggota PDIP Jalaluddin Rakhmat Juga Dilaporkan Kasus Ijazah
-
Anggota DPR Dilaporkan Staf Cantik, Ruhut: Hati-hati dengan Staf
-
Wagub DKI Minta Nama Universitas Jual Ijazah Diungkap ke Publik
-
Kasus Dugaan Gelar Palsu, Hanura Bantu Frans Agung di MKD
-
Besok, Mahkamah Ungkap Kasus Staf Cantik Laporkan Anggota DPR
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia