Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengungkapkan anggota DPR yang dilaporkan dalam dugaan kasus gelar bukan hanya anggota Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, anggota Fraksi PDI Perjuangan Jalaluddin Rakhmat (Kang Jalal) juga pernah diadukan.
"Dari sekretariat ada laporan itu, baru dua. Yang satu Kang Jalal itu sudah diproses, yang satu baru akan dibahas, dikaji dulu oleh tenaga ahli, nanti hasil kajian ahli dibawa ke rapat MKD dan itu besok, (kasus Frans). Rapat akan memposisikan apakah kajian ini layak ditindaklanjuti di proses atau tidak," kata Surahman di DPR, Rabu (27/5/2015).
Surahman mengatakan Jalal dilaporkan dalam kasus ijazah. Ijazah Jalal asli, namun belum dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Surahman mengatakan proses legalisasi ijazah memang lama karena menyangkut masalah administrasi.
"Itu Kang Jalal soal keaslian ijazah, itu sebenarnya sudah diproses," katanya.
Untuk kasus Frans, Surahman mengatakan akan dibahas mahkamah besok. Dari pembahasan itu, akan diperoleh kesimpulan apakah kasus tetap ditindaklanjuti atau tidak.
"Kalau ini perlu kajian dulu. Apa, sih konten pengaduanya, hasil ini dilaporkan ke rapat. Di rapat internal dijelaskan, nanti monggo diapakan. Nanti rapat internal MKD yang menentukan posisi kasus ini, perlu ditindaklanjuti atau tidak," katanya.
Frans sudah menyampaikan bantahan atas kasusnya.
"Ini jawaban saya, terkait tuduhan gelar doktor palsu. Pemalsuan menurut hukum, ada dua bentuk. Pertama, pemalsuan secara formil, artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat. Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan doktor di Universitas Satyagama, yang tinggal tiga tahapan lagi (selesai). Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi. Karena saya sedang menempuh pendidikan doktor di universitas bersangkutan," kata Frans.
"Kedua, terkait penipuan secara materiil. Saya tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi. Saya tidak pernah menggunakan gelar doktor tersebut dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR. Lembaga dimana saya menempuh pendidikan doktor adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. Intinya? Saya tidak pernah merugikan pihak manapun. Dan itu merupakan inisiatif staf saya. Karena mereka yang buat kartu nama tersebut," Frans menambahkan.
Frans merasa terganggu dengan tuduhan stafnya.
"Ini mengusik nurani intelektual saya. Saya mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah. Dan saya memahami kode etik civitas akademi. Tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar