Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015), kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Sidang perdana sebelumnya ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak Polri sebagai termohon tidak hadir.
Kealpaan polisi di sidang perdana dituding sebagai upaya untuk menggugurkan gugatan dan menghambat proses pencarian keadilan Novel, salah satu penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga masih terdaftar sebagai anggota kepolisian.
Tetapi menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, pihaknya sebagai termohon masih mempelajari materi praperadilan dengan tim kuasa hukum. Selain itu di saat bersamaan polisi ada kegiatan lain.
"Untuk apa mengulur-ulur? Berkas kan sudah ada mekanismenya. Kami tidak ada upaya menghambat-hambat atau mengulur-ulur. Praperadilan kan ada batasan waktunya, beda dengan penanganan kasus lain. Praperadilan ini kan pendek waktunya," ujar Agus di Bareskrim Polri.
Saat ditanya alasan Polri tidak hadir tanpa keterangan, Agus tak menjelaskan dengan gamblang. Alasannya dia belum mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Polri.
"Keterangan bisa disampaikan oleh perwakilan. Kalau pastinya saya belum dapat kepastian dari tim kuasa hukum," kata Agus.
Awal bulan ini Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk protes terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.
Ada lima butir penting yang menjadi keberatan Novel. Di antaranya, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Kemudian, menurut tim Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan.
Atas keberatannya itu, Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepadanya dan membayar denda ganti rugi hanya Rp1. Permintaan maaf harus dilakukan melalui pemasangan baliho berisi tulisan: “Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah."
Selanjutnya, pada Senin (11/5), tim kuasa hukum Novel kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel. Kali ini, mampersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang-barang dari rumah Novel oleh penyidik Bareskrim pada 1 Mei 2015.
Bareskrim Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus ini sempat dibekukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kini kembali diungkit. Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel setelah ada jaminan dari pimpinan KPK. Namun, di saat yang sama penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan dan dikembalikan ke KPK pada Sabtu (2/5/2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Pemprov Jateng Uji Bata Interlock, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Hemat
-
Pemerintah Mau Ambil Dividen BUMN dari Danantara saat Utang Negara Cetak Rekor Tertinggi
-
Mulai 2027, Perusahaan Tak Bisa Lagi Sembunyikan Jejak Emisi Karbon
-
KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang
-
Pihak Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Kematian Sutrimo dan Eksumasi Kepolisian
-
11 Kantor Pemerintah Dibakar di Puncak Papua, DPR Desak Pemerintah Bongkar Akar Kerusuhan
-
Rupiah Mandek di Rp17.877, Sentimen Pasar Makin Berat
-
Bikin Timnas Indonesia Berantakan, Patrick Kluivert Dilirik Jadi Asisten Xavi di Belanda
-
Jangan Keluar Saat Magrib! Kisah Mengerikan Urang Bunian Segera Hantui Bioskop
-
Empat Jam Terombang-ambing di Laut, Tangis Aula Pecah Saat Menemukan Sahabatnya Tak Bernyawa