Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015), kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Sidang perdana sebelumnya ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak Polri sebagai termohon tidak hadir.
Kealpaan polisi di sidang perdana dituding sebagai upaya untuk menggugurkan gugatan dan menghambat proses pencarian keadilan Novel, salah satu penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga masih terdaftar sebagai anggota kepolisian.
Tetapi menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, pihaknya sebagai termohon masih mempelajari materi praperadilan dengan tim kuasa hukum. Selain itu di saat bersamaan polisi ada kegiatan lain.
"Untuk apa mengulur-ulur? Berkas kan sudah ada mekanismenya. Kami tidak ada upaya menghambat-hambat atau mengulur-ulur. Praperadilan kan ada batasan waktunya, beda dengan penanganan kasus lain. Praperadilan ini kan pendek waktunya," ujar Agus di Bareskrim Polri.
Saat ditanya alasan Polri tidak hadir tanpa keterangan, Agus tak menjelaskan dengan gamblang. Alasannya dia belum mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Polri.
"Keterangan bisa disampaikan oleh perwakilan. Kalau pastinya saya belum dapat kepastian dari tim kuasa hukum," kata Agus.
Awal bulan ini Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk protes terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.
Ada lima butir penting yang menjadi keberatan Novel. Di antaranya, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Kemudian, menurut tim Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan.
Atas keberatannya itu, Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepadanya dan membayar denda ganti rugi hanya Rp1. Permintaan maaf harus dilakukan melalui pemasangan baliho berisi tulisan: “Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah."
Selanjutnya, pada Senin (11/5), tim kuasa hukum Novel kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel. Kali ini, mampersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang-barang dari rumah Novel oleh penyidik Bareskrim pada 1 Mei 2015.
Bareskrim Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus ini sempat dibekukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kini kembali diungkit. Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel setelah ada jaminan dari pimpinan KPK. Namun, di saat yang sama penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan dan dikembalikan ke KPK pada Sabtu (2/5/2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional