Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015), kembali menggelar sidang lanjutan atas gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Sidang perdana sebelumnya ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak Polri sebagai termohon tidak hadir.
Kealpaan polisi di sidang perdana dituding sebagai upaya untuk menggugurkan gugatan dan menghambat proses pencarian keadilan Novel, salah satu penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga masih terdaftar sebagai anggota kepolisian.
Tetapi menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, pihaknya sebagai termohon masih mempelajari materi praperadilan dengan tim kuasa hukum. Selain itu di saat bersamaan polisi ada kegiatan lain.
"Untuk apa mengulur-ulur? Berkas kan sudah ada mekanismenya. Kami tidak ada upaya menghambat-hambat atau mengulur-ulur. Praperadilan kan ada batasan waktunya, beda dengan penanganan kasus lain. Praperadilan ini kan pendek waktunya," ujar Agus di Bareskrim Polri.
Saat ditanya alasan Polri tidak hadir tanpa keterangan, Agus tak menjelaskan dengan gamblang. Alasannya dia belum mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Polri.
"Keterangan bisa disampaikan oleh perwakilan. Kalau pastinya saya belum dapat kepastian dari tim kuasa hukum," kata Agus.
Awal bulan ini Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk protes terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.
Ada lima butir penting yang menjadi keberatan Novel. Di antaranya, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Kemudian, menurut tim Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan.
Atas keberatannya itu, Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepadanya dan membayar denda ganti rugi hanya Rp1. Permintaan maaf harus dilakukan melalui pemasangan baliho berisi tulisan: “Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah."
Selanjutnya, pada Senin (11/5), tim kuasa hukum Novel kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel. Kali ini, mampersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang-barang dari rumah Novel oleh penyidik Bareskrim pada 1 Mei 2015.
Bareskrim Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus ini sempat dibekukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kini kembali diungkit. Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel setelah ada jaminan dari pimpinan KPK. Namun, di saat yang sama penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan dan dikembalikan ke KPK pada Sabtu (2/5/2015).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!