Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi pencetakan sawah tahun 2012-2014 senilai Rp317 miliar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Proyek tersebut merupakan kerja sama dari sejumlah BUMN, di antaranya BNI, BRI, PGN, Askes, Pertamina, Pelindo, dan Hutama Karya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menuturkan, sebelum memanggil Dahlan, penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah pejabat perusahaan BUMN.
"Iyalah, dia (Dahlan) pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena salah satu penanggung jawabnya kan beliau. Kami periksa saksi-saksi dulu, nanti baru diketahui posisi beliau seperti apa," kata Budi Waseso, Jumat (29/5/2015) di Mabes Polri.
Pada kesempatan itu, Budi Waseso juga menuturkan bahwa pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tiga saksi yang mangkir, yakni Dirut PT PGN Hendi Priyosantoso, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dan Dirut PT SHS Upik Raslina Wasrin. Ketiganya mangkir dalam pemeriksaan Kamis (28/5/2015) kemarin.
"Nanti akan dipanggil lagi untuk diperiksa," ujarnya.
Lebih lanjut Budi Waseso mengatakan pihaknya telah menerima laporan soal program pencetakan sawah di Kalimantan Barat. Lalu dari hasil pengecekan di lapangan diketahui secara fisik tidak ada kegiatannya.
"Pengeluaran dana yang digunakan ada. Tapi fisik, wujud nyata yang dikerjakan tidak ada. Yang jelas itu ada dana dari negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami duga ada penyimpangan dari penggunaan dana tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, menuturkan bahwa pihaknya memanggil 20 saksi untuk menelusuri kasus 'kakap' ini.
"Kami telah memeriksa sebanyak 20 saksi. Kemarin kami memanggil beberapa petinggi perusahaan BUMN tapi tidak hadir. Kami akan menjadwalkan ulang untuk memeriksa mereka," ujarnya.
Wiyagus menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kasus ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah
-
Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh
-
Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?
-
Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
-
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq