Suara.com - Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom menjalani ibadah di Gereja GPIB Paulus Menteng, Jakarta Pusat, setelah bebas dari Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang, Selasa (2/6/2015).
Ibadah, kata Miranda, sebagai bentuk bentuk syukur karena terbebas atas kasus yang pernah menimpanya yakni suap terhadap anggota Komisi IX DPR RI terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur BI.
"Ibadah ini diselenggarakan atas inisiatif saudara dan teman-teman saya dan juga pengurus gereja karena memang saya juga tidak ingin ada apa-apa tadinya. Tapi ibadah syukur adalah sesuatu pengucapan syukur kepada yang maha kuasa. Yang telah menolong dan menjaga saya selama ini," kata Miranda kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).
Miranda mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan banyak pelajaran selama tiga tahun mendekam dalam bui. Bahkan dia berencana untuk menulis sebuah buku.
"Kita jadi sabar, ktia jadi manusia baru, kita diremukkan tetapi kita tetap tegar dan selamat," kata dia.
Usai menjalani Ibadah, Miranda bersama keluarga dan kerabatnya akan menuju di tempat tinggalnya di Jalan Sriwijaya Raya No 14, Jakarta Selatan.
"Saya terima kasih untuk semuanya semoga Tuhan memberi saya tetap kekuatan. Saya boleh jalani kehidupan saya lagi dengan sukacita. Saya juga bisa kerja lagi memanfaatkan karunia yang tuhan berikan kepada saya. Saya juga mendoakan kalian ya. Terima kasih ya," katanya
Miranda dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia terbukti memberikan suap berupa 450 cek pelawat Bank Internasional Indonesia yang nilainya total Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR. Pegawai Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, memberikan
cek-cek pelawat itu ke fraksi-fraksi lewat perwakilannya.
Cek untuk fraksi TNI/Polri yang nilainya Rp2 miliar diberikan melalui anggota DPR Udju Djuhaerie, fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendapat Rp1,25 miliar, fraksi Partai Golkar melalui Hamka Yandhu mendapat Rp7,8 miliar dan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Dhudie Makmun Murod mendapat Rp9,8 miliar pada Juni 2004.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti