Suara.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan tenggang waktu maksimal sebulan bagi kampus STIE Adhy Niaga Bekasi untuk melengkapi persyaratan dokumen sebagai lembaga pendidikan. Bila tidak dipenuhi, perizinan kampus ini akan dicabut.
"Tahap pertama (sanksi) kami hentikan proses pembelajaran di perguruan tinggi itu dulu. Tahap berikutnya nanti akan kami umumkan secara definitif. Mereka diberi waktu dua minggu, maksimal satu bulan untuk memenuhi syarat-syarat dokumennya," kata Menristek Dikti Mohamad Nasir di kantor Dikti, lantai 3, gedung D, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Nasir mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim audit, kampus tersebut tidak dapat melengkapi data-data mahasiswa pindahan dari kampus lain. Kemudian, kampus mengklaim memiliki tiga tempat dalam proses belajar mengajar.
"Mereka tidak bisa membuktikan data-data mahasiswa pindahannya. Bentuknya seperti apa pindahan itu tidak ada, mereka belum bisa berikan kepada kami. Kemudian jadwal kuliahnya itu tidak ada, sehingga proses ini tidak jelas," katanya.
"Oleh karena itu tahap berikutnya Kopertis harus menindaklanjuti untuk mengonfirmasi dengan tim audit kami. Kalau sudah selesai, lanjut tahap berikutnya," Nasir menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres