Suara.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan tenggang waktu maksimal sebulan bagi kampus STIE Adhy Niaga Bekasi untuk melengkapi persyaratan dokumen sebagai lembaga pendidikan. Bila tidak dipenuhi, perizinan kampus ini akan dicabut.
"Tahap pertama (sanksi) kami hentikan proses pembelajaran di perguruan tinggi itu dulu. Tahap berikutnya nanti akan kami umumkan secara definitif. Mereka diberi waktu dua minggu, maksimal satu bulan untuk memenuhi syarat-syarat dokumennya," kata Menristek Dikti Mohamad Nasir di kantor Dikti, lantai 3, gedung D, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Nasir mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim audit, kampus tersebut tidak dapat melengkapi data-data mahasiswa pindahan dari kampus lain. Kemudian, kampus mengklaim memiliki tiga tempat dalam proses belajar mengajar.
"Mereka tidak bisa membuktikan data-data mahasiswa pindahannya. Bentuknya seperti apa pindahan itu tidak ada, mereka belum bisa berikan kepada kami. Kemudian jadwal kuliahnya itu tidak ada, sehingga proses ini tidak jelas," katanya.
"Oleh karena itu tahap berikutnya Kopertis harus menindaklanjuti untuk mengonfirmasi dengan tim audit kami. Kalau sudah selesai, lanjut tahap berikutnya," Nasir menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras