Suara.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan tenggang waktu maksimal sebulan bagi kampus STIE Adhy Niaga Bekasi untuk melengkapi persyaratan dokumen sebagai lembaga pendidikan. Bila tidak dipenuhi, perizinan kampus ini akan dicabut.
"Tahap pertama (sanksi) kami hentikan proses pembelajaran di perguruan tinggi itu dulu. Tahap berikutnya nanti akan kami umumkan secara definitif. Mereka diberi waktu dua minggu, maksimal satu bulan untuk memenuhi syarat-syarat dokumennya," kata Menristek Dikti Mohamad Nasir di kantor Dikti, lantai 3, gedung D, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Nasir mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim audit, kampus tersebut tidak dapat melengkapi data-data mahasiswa pindahan dari kampus lain. Kemudian, kampus mengklaim memiliki tiga tempat dalam proses belajar mengajar.
"Mereka tidak bisa membuktikan data-data mahasiswa pindahannya. Bentuknya seperti apa pindahan itu tidak ada, mereka belum bisa berikan kepada kami. Kemudian jadwal kuliahnya itu tidak ada, sehingga proses ini tidak jelas," katanya.
"Oleh karena itu tahap berikutnya Kopertis harus menindaklanjuti untuk mengonfirmasi dengan tim audit kami. Kalau sudah selesai, lanjut tahap berikutnya," Nasir menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD