Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyatakan Universitas Berkley yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, tidak memiliki izin sebagai lembaga pendidikan.
"Kami sudah cek, kampus Berkley ini tidak punya izin. Ijazah yang dikeluarkan Berkley ini kami anggap palsu semua," kata Menristek Dikti Mohamad Nasir dalam konferensi pers di kantor Dikti, lantai 3, gedung D, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Nasir menambahkan kasus kampus Berkley sudah diserahkan kepada polisi karena dinilai termasuk pelanggaran pidana, yaitu melakukan praktek pemalsuan ijazah.
"Kasus Barkley sudah kami serahkan ke kepolisian. Sekarang kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polri," katanya. "Mereka telah melanggar UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi."
Nasir mengatakan kasus jual beli ijazah palsu harus menjadi pelajaran bagi semua kalangan.
"Ini jadi pembelajaran bagi semua. Sehingga hasil jual ijazah palsu tidak terjadi lagi. Bagi yang pengguna ijazah palsu akan kami cek," kata dia.
Sementara itu, Sirjon Pinem, pengacara Rektor Lembaga Manajemen Internasional Indonesia Liartha S. Kembaren, menyatakan akan mengklarifikasi tuduhan mengeluarkan ijazah palsu bermerk Universitas Berkley, Amerika Serikat. Klarifikasi akan disampaikan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
"Kami sudah cek, kampus Berkley ini tidak punya izin. Ijazah yang dikeluarkan Berkley ini kami anggap palsu semua," kata Menristek Dikti Mohamad Nasir dalam konferensi pers di kantor Dikti, lantai 3, gedung D, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Nasir menambahkan kasus kampus Berkley sudah diserahkan kepada polisi karena dinilai termasuk pelanggaran pidana, yaitu melakukan praktek pemalsuan ijazah.
"Kasus Barkley sudah kami serahkan ke kepolisian. Sekarang kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polri," katanya. "Mereka telah melanggar UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi."
Nasir mengatakan kasus jual beli ijazah palsu harus menjadi pelajaran bagi semua kalangan.
"Ini jadi pembelajaran bagi semua. Sehingga hasil jual ijazah palsu tidak terjadi lagi. Bagi yang pengguna ijazah palsu akan kami cek," kata dia.
Sementara itu, Sirjon Pinem, pengacara Rektor Lembaga Manajemen Internasional Indonesia Liartha S. Kembaren, menyatakan akan mengklarifikasi tuduhan mengeluarkan ijazah palsu bermerk Universitas Berkley, Amerika Serikat. Klarifikasi akan disampaikan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sirjon mengatakan LMII bekerjasama dengan Universitas Berkley yang berada di Michigan, bukan Berkley yang ada di California.
"Selama ini ada anggapan kita kerjasama dengan yang di California. Salah besar itu, kita yang di Michigan," kata Sirjon saat dihubungi Suara.com.
"Selama ini ada anggapan kita kerjasama dengan yang di California. Salah besar itu, kita yang di Michigan," kata Sirjon saat dihubungi Suara.com.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Periksa 5 Saksi di Kantor Polisi, KPK Penuhi Permintaan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim: Ini Lazim
-
Keponakannya Masuk Konten Ponpes Trans7, Wakil Ketua DPR RI Juga Ingin Laporkan Pihak TV
-
Pemerintah Umumkan Syarat Program Pelatihan Konstruksi untuk Santri, Minimal Usia 18 Tahun
-
Cinta Buta Pada Yance Berujung Tragis! Istri Lindungi Suami Buronan Justru Dibakar Hidup-hidup
-
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
-
Disekap dan Disiksa Seperti Hewan, Begini Kisah Mengerikan Korban Modus COD Mobil di Tangsel
-
Hidup Sunyi Ammar Zoni usai 'Dibuang' ke LP Nusakambangan, Sidang Kasusnya Cuma Lewat Zoom
-
DPRD Soroti Lambannya Revitalisasi Pasar Taman Puring, Ada Apa dengan Pemprov DKI?
-
Nikmati Promo Spesial: Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik, Peringati Hari Listrik Nasional ke-80
-
Temui Menhan, PKS Sarankan Pendekatan Keamanan Manusia Komprehensif dalam Pertahanan Nasional