Suara.com - Hakim tunggal Zuhairi yang memimpin sidang lanjutan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan meminta kakak Novel, Taufik Baswedan untuk bersaksi. Sebelumnya Polri meminta hakim tidak menghadirkan Taufik.
"Ya, nanti diterangkan di sini. Saya tetapkan, didengar keterangannya," kata Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015)
Joel Baner Toendan, salah satu kuasa hukum Polri mengaku keberatan jika Taufik Baswedan dihadirkan sebagai saksi. Alasannya Taufik memilki hubungan darah dengan Novel.
"Keberatan, karena saksi (Taufik Baswedan) mempunyai hubungan darah dengan termohon," kata Joel.
Mendengar penolakan itu, Novel lantas memberikan penjelasan alasan menghadirkan kakak kandungnya sebagai saksi. Taufik, kata Novel sangat mengetahui dengan detil ketika dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya saat diperiksa, hanya pihak keluarga yang diperbolehkan hadir.
"Karena yang boleh masuk hanya keluarga, karena dia yang diperbolehkan hadir di Bareskrim," kata Novel.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, juga mengatakan jika saat kliennya menjalani pemeriksaan, Novel tidak diperbolehkan didampingi pengacara.
"Saudara saksi inilah yang menyaksikan," katanya
Joel tetap keukeuh meminta hakim Zuhairi untuk tidak menghadirkan Taufik. Bahkan Joel meminta Taufik untuk tidak memberikan sumpah, lantara dianggap memiliki hubungan darah.
"Yang Mulia, karena ini keluarga, mohon tidak disumpah," kata Joel. Hakim Zuhairi langsung menanggapi, "kalau tidak disumpah, bagaimana?" katanya sambil memerintahkan saksi Taufik mengucapkan sumpah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya