Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak bisa ikut campur dalam masalah yang saat ini membelit mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan karena kasus tersebut merupakan masalah hukum.
"Ini masalah hukum saya tidak bisa campuri. Kebetulan waktu itu saya tidak di pemerintahan," kata Wapres di sela acara pembukaan ijtima ulama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura Tegal Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).
Menurut Wapres harus didalami jika memang kasus yang menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka itu terkait kebijakan.
"Saya yakin Pak Dahlan pasti sangat terbuka dan kita menghargai dia bahwa dia mengambil alih tanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan bagi politisi Partai Golkar Syarifuddin alias Yance yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem di Indramayu, Jawa Barat.
Kesediaan JK menjadi saksi Yance karena ingin membuktikan jika seharusnya staf pemerintah tidak ragu atau takut dalam mengambil tindakan selama masih sesuai aturan, maka setiap kebijakan harus dijalankan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.
Penetapan mantan orang nomor satu di Kementerian BUMN setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu (6/5/2015), kejaksaan telah memeriksa mantan Direktur Utama PT. PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PLN sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Antara)
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul