Suara.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara tidak langsung membenarkan, kalau saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan rapat penyelamatan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang saat itu mengalami kesulitan keuangan.
"Justru itu, kalau tidak buruk maka tidak akan dibantu. Makanya dia buruk, perlu dikasih kerjaan (penjualan kondensat). Jadi ya kita bikin rapat itu," kata JK saat ditemui dalam acara Green Infrastructure Summit Indonesia 2015 di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2015).
Kendati demikian, JK menolak jika dirinya kut disalahkan terkait kebijakan terhadap TPPI untuk menjual kondesat tersebut.
Pasalnya, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan yang benar. Sebaliknya JK malam menyalahkan pihak TPPI yang tidak membayar atas kondensat yang diberikan BP Migas.
"Ini ngga salah. Salahnya bukan yang memberi kerjaannya, tapi uangnya tidak dibayar (untuk pembayaran kondendat)," tegas JK.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Milyani Indrawati usai menjalani pemeriksaan 12 di kantor Kementerian Keuangan tadi malam mengatakan bahwa, JK yang memimpin rapat soal penyelamatan PT TPPI, pada 21 Mei 2008. Sri mengaku pada saat rapat itu digelat dirinya tak hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Sri, dalam rapat tersebut JK membahas bagaimana cara menyelamatkanTPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut.
“Saat rapat itu saya tak hadir. Disana rapat dipimpin langsung oleh pak JK yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden,” kata Sri saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Senin malam (8/6/2015).
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina