Suara.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara tidak langsung membenarkan, kalau saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan rapat penyelamatan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang saat itu mengalami kesulitan keuangan.
"Justru itu, kalau tidak buruk maka tidak akan dibantu. Makanya dia buruk, perlu dikasih kerjaan (penjualan kondensat). Jadi ya kita bikin rapat itu," kata JK saat ditemui dalam acara Green Infrastructure Summit Indonesia 2015 di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2015).
Kendati demikian, JK menolak jika dirinya kut disalahkan terkait kebijakan terhadap TPPI untuk menjual kondesat tersebut.
Pasalnya, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan yang benar. Sebaliknya JK malam menyalahkan pihak TPPI yang tidak membayar atas kondensat yang diberikan BP Migas.
"Ini ngga salah. Salahnya bukan yang memberi kerjaannya, tapi uangnya tidak dibayar (untuk pembayaran kondendat)," tegas JK.
Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Milyani Indrawati usai menjalani pemeriksaan 12 di kantor Kementerian Keuangan tadi malam mengatakan bahwa, JK yang memimpin rapat soal penyelamatan PT TPPI, pada 21 Mei 2008. Sri mengaku pada saat rapat itu digelat dirinya tak hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Sri, dalam rapat tersebut JK membahas bagaimana cara menyelamatkanTPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut.
“Saat rapat itu saya tak hadir. Disana rapat dipimpin langsung oleh pak JK yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden,” kata Sri saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Senin malam (8/6/2015).
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless