Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat menegaskan dirinya terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Saya mengikuti seluruh proses dan saya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Terima kasih," katanya memberikan keterangan seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015) malam.
Sri dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah menerbitkan surat bernomor S-85/MK02/2009 tanggal 12 Februari 2009 mengenai tata cara pembayaran kondensat jatah negara yang dikelola SKK Migas (dulu BP Migas) untuk diolah oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Surat itu dikaji menyeluruh oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina," katanya yang menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Selain itu, ia menambahkan, adanya penerbitan surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat dengan beberapa persyaratan terkait tata kelola pembiayaan.
"Persyaratannya TPPI harus menyediakan jaminan pembiayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang dilifting dan mengganti seluruh kerugian terminal bila TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan," jelas Sri.
Menurut dia, ada tiga kali pertemuan antara BP Migas dengan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak di bawah Dirjen Anggaran untuk mengkaji seluruh kemungkinan terkait kesepakatan penjualan kondesat itu, dengan hasilnya rekomendasi penetapan tata laksana pembayaran.
Dalam pemeriksaan, Sri juga menjelaskan alasan dirinya memberikan persetujuan, karena pemerintah memiliki hak atas kondesat yang dikelola oleh SKK Migas dengan kewajiban TPPI untuk melunasi kondesat tersebut agar negara tidak merugi.
Kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2,4 triliun ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2008-2010.
Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Menkeu diduga mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan. Namun, tetap menyetujui cara pembayaran tidak langsung TPPI dalam penjualan kondensat jatah negara.
Selain itu, TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat bagian negara telah diberikan persyaratan untuk menjual kondesat hasil olahan kepada PT Pertamina. Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.
Penunjukan langsung menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
IHSG Cetak 22 Rekor Sepanjang 2025, 1 Kali Era Sri Mulyani dan 21 Kali Era Menkeu Purbaya
-
Purbaya Ungkap Alasan Sebenarnya Ekonomi Indonesia Tertahan di Awal Tahun
-
Sebut 'Salah Urus', Purbaya Bongkar Ekonomi 2025 Alami Perlambatan Hingga 8 Bulan
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?