Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat menegaskan dirinya terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Saya mengikuti seluruh proses dan saya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Terima kasih," katanya memberikan keterangan seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015) malam.
Sri dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah menerbitkan surat bernomor S-85/MK02/2009 tanggal 12 Februari 2009 mengenai tata cara pembayaran kondensat jatah negara yang dikelola SKK Migas (dulu BP Migas) untuk diolah oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Surat itu dikaji menyeluruh oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina," katanya yang menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Selain itu, ia menambahkan, adanya penerbitan surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat dengan beberapa persyaratan terkait tata kelola pembiayaan.
"Persyaratannya TPPI harus menyediakan jaminan pembiayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang dilifting dan mengganti seluruh kerugian terminal bila TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan," jelas Sri.
Menurut dia, ada tiga kali pertemuan antara BP Migas dengan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak di bawah Dirjen Anggaran untuk mengkaji seluruh kemungkinan terkait kesepakatan penjualan kondesat itu, dengan hasilnya rekomendasi penetapan tata laksana pembayaran.
Dalam pemeriksaan, Sri juga menjelaskan alasan dirinya memberikan persetujuan, karena pemerintah memiliki hak atas kondesat yang dikelola oleh SKK Migas dengan kewajiban TPPI untuk melunasi kondesat tersebut agar negara tidak merugi.
Kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2,4 triliun ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2008-2010.
Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Menkeu diduga mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan. Namun, tetap menyetujui cara pembayaran tidak langsung TPPI dalam penjualan kondensat jatah negara.
Selain itu, TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat bagian negara telah diberikan persyaratan untuk menjual kondesat hasil olahan kepada PT Pertamina. Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.
Penunjukan langsung menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Pejabat Profesional Sektor Keuangan yang Mundur era Prabowo
-
Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar
-
Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek