Suara.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara, setelah yang bersangkutan mengajukan kasasi. Putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"PK terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana berhak untuk mengajukan PK berdasarkan persyaratan dengan ketentuan hukum luar biasa," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, dalam konferensi pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Suhadi menambahkan hakim juga memerintahkan Anas membayar denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan bulan kurungan. Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi Anas, seluruh kekayaan Anas akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, Anas bisa menggantinya dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Mereka mengabulkan juga permohonan jaksa KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Majelis hakim mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi