Suara.com - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara, setelah yang bersangkutan mengajukan kasasi. Putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"PK terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana berhak untuk mengajukan PK berdasarkan persyaratan dengan ketentuan hukum luar biasa," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, dalam konferensi pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).
Suhadi menambahkan hakim juga memerintahkan Anas membayar denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan bulan kurungan. Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi Anas, seluruh kekayaan Anas akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, Anas bisa menggantinya dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Majelis hakim yang memutus perkara tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Mereka mengabulkan juga permohonan jaksa KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Majelis hakim mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang