Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
MA juga memerintahkan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan bulan kurungan, serta Anas harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada Negara.
Pengacara Anas, Handika Honggo Wongso, menyatakan vonis tersebut gila.
"Itu vonis gila, sungguh sangat berat sekali, jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepan kan semangat menghukum dengan meninggalkan semangat untuk mencari keadilan, tentu ke depan kami akan melakukan upaya hukum," kata Handika melalui pesan singka.
Sidang kasasi menurut Handika seharusnya hanya memeriksa soal penerapan hukum.
"Jika sampai majelis hakim kembali mempertimbangankan fakta untuk dasar menghukum, ya jelas keliru, tentu harus dilawan secara total," tambah Handika.
Pada Senin (8/6/2015), majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
"Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis jakim Agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 tahun kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. (Antara)
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Anas Urbaningrum 'Tampar' Kasus Tom Lembong: Menghukum Orang Tak Bersalah Itu Kejahatan!
-
Anas Urbaningrum Bicara Soal Letjen Kunto Arief Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Begini Katanya
-
Ramai Isu Penggelembungan Suara, Anas Urbaningrum Tawarkan Yang Sah Dan Halal
-
Mantan Ketum Partai Demokrat Soroti Agenda di Balik Jokowi Bersua Surya Paloh: Pasti Bukan Sekadar Bertemu
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel