Suara.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faisal menyebut putusan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar melipatgandakan hukuman buat bekas Ketum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai putusan yang terlalu ekstrem.
"Cuma kok terlalu ekstrem (putusan Anas Urbaningrum) itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh ya, dari 7 tahun menjadi 14. Ini kan dua kali lipat," ujar Akbar Faisal di DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Meski demikian, dia tidak ingin berandai-andai apa di balik motif tambahan hukuman itu.’
Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menganggap seorang hakim adalah perwakilan Tuhan yang ada di permukaan bumi. Karenanya, putusan tersebut tidak perlu diragukan.
"Karena hakim ketika disumpah dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main itu kan soal dunia dan akhirat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa malah mempertanyakan motif pemberatan hukuman untuk Anas itu. Sebab, menurutnya pemberatan hukuman cuma sebatas mencari keluarbiasaan.
"Ini kan seolah-olah penambahan hukuman ini adalah sesuatu yang luar biasa. Apakah penghukuman seperti ini yang diharapkan warga bangsa?" kata Desmond.
Menurut Desmon, dalam KUHAP yang sekarang memang tidak dipaparkan maksimal atau minimal pengurangan atau pemberatan hukuman. Seharusnya, menurut Desmond hal itu diatur supaya dampak keluarbiasaan tadi tidak terjadi.
"Ini problem kita hari ini, dan untuk itu dirumuskan KUHAP baru. Di Belanda itu ada batasan-batasan maksimal dan minimal. Dan ini yang menurut saya nanti akan dibahas dalam KUHAP yang sudah diajukan pemerintah," ujar Politisi Gerindra ini.
Seperti diberitakan kemarin, MA memutuskan menambah hukuman penjara Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.
MA juga mencabut hak pilih dan dipilih Anas serta mewajibkan untuk membayarkan denda lebih dari Rp57 miliar. Jika tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka