Suara.com - Pencabutan hak politik terhadap Anas Urbaningrum diberikan karena motif tindak pidana korupsi yang dilakukannya didasari oleh ambisi terpidana untuk mendapatkan jabatan politik, kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi.
"Kemungkinan bahwa publik salah pilih haruslah dicegah dengan mencabut hak dipilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan kepadanya," kata Suhadi dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, katanya, majelis hakim merasa perlu mencabut hak Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat, untuk mengikuti pemilihan jabatan publik, dengan alasan demi melindungi publik.
Kendati demikian pihak Anas merasa bahwa putusan kasasi tersebut tidak adil bagi Anas.
Terkait dengan tudingan tersebut, Suhadi mengatakan bahwa pihak Anas dapat melakukan peninjauan kembali jika merasa tidak puas dengan putusan MA tersebut.
Suhadi kemudian juga menyebutkan bahwa PK adalah hak seorang terpidana yang bisa digunakan selama memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan hukum luar biasa.
"Terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana bisa dan berhak untuk mengajukan PK," kata Suhadi.
Sebelumnya MA melalui putusan Hakim Artidjo Alkotsar menjatuhkan vonis atas Anas Urbaningrum dengan hukuman dua kali lebih berat dari sebelumnya menjadi 14 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Anas Urbaningrum 'Tampar' Kasus Tom Lembong: Menghukum Orang Tak Bersalah Itu Kejahatan!
-
Anas Urbaningrum Bicara Soal Letjen Kunto Arief Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Begini Katanya
-
Ramai Isu Penggelembungan Suara, Anas Urbaningrum Tawarkan Yang Sah Dan Halal
-
Mantan Ketum Partai Demokrat Soroti Agenda di Balik Jokowi Bersua Surya Paloh: Pasti Bukan Sekadar Bertemu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!