- KPK memeriksa lima direktur travel terkait dugaan aliran uang kepada oknum Kementerian Agama dalam kasus kuota haji.
- Dua tersangka utama kasus korupsi kuota haji 2023-2024 adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025 dan estimasi kerugian negara melebihi Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi yang berasal dari pihak travel terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Adapun, kelima saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang diperiksa yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Boyke Abidin.
Selanjutnya, Direktur PT Cahya Madina Travel, Muchammad Romly; Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta, Rini Indiriani; dan Komisaris Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih, para saksi diperiksa terkait dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
“Para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi menyampaikan, kepada pihak-pihak travel agar mau kooperatif dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini.
“KPK mengimbau untuk pihak-pihak biro travel lainnya agar juga kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama.
Penetapan ini menandai peningkatan signifikan penanganan perkara yang menyeret kebijakan strategis penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat peran aktif pejabat tinggi negara dalam proses yang diduga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal utama tindak pidana korupsi. Budi menyampaikan, Yaqut dan Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan