- KPK memeriksa lima direktur travel terkait dugaan aliran uang kepada oknum Kementerian Agama dalam kasus kuota haji.
- Dua tersangka utama kasus korupsi kuota haji 2023-2024 adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025 dan estimasi kerugian negara melebihi Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi yang berasal dari pihak travel terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Adapun, kelima saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang diperiksa yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Boyke Abidin.
Selanjutnya, Direktur PT Cahya Madina Travel, Muchammad Romly; Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta, Rini Indiriani; dan Komisaris Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih, para saksi diperiksa terkait dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
“Para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi menyampaikan, kepada pihak-pihak travel agar mau kooperatif dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan perkara ini.
“KPK mengimbau untuk pihak-pihak biro travel lainnya agar juga kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus kuota haji di Kementerian Agama.
Penetapan ini menandai peningkatan signifikan penanganan perkara yang menyeret kebijakan strategis penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. KPK menilai terdapat peran aktif pejabat tinggi negara dalam proses yang diduga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal utama tindak pidana korupsi. Budi menyampaikan, Yaqut dan Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, lembaga antirasuah menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace