Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kepada mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan, Kamis (11/6/2015). Namun nyatanya, Dahlan tidak memenuhi panggilan tersebut, lantaran dirinya tadinya belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan.
Meskipun Dahlan tidak hadir, pihak Kejati DKI menegaskan bahwa mereka belum berencana melakukan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.
"Nanti kita tunggu perkembangannya dari pemeriksaan Pak DI dan saksi lain," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, di Gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Waluyo menambahkan, pihak Kejati DKI Jakarta baru akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan nilai proyek sebesar Rp1,063 triliun tersebut, jika tim penyidik Kejati telah mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," jelasnya.
Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (5/6) lalu. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menyatakan menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut menjadi tersangka.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang nilainya mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, pria yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, serta merugikan negara.
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
-
Nyawa Kakek 82 Tahun Cuma 'Dihargai' 1,5 Tahun? Keluarga Korban Tabrak Lari Laporkan Jaksa ke Aswas
-
Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN, Kinerja Kejati Jakarta Dipantau Komjak, Kenapa?
-
Kinerja Kejati DKI Tangani Dugaan Korupsi Investasi PLN Batubara Disorot Komisi III DPR
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang