Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kepada mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan, Kamis (11/6/2015). Namun nyatanya, Dahlan tidak memenuhi panggilan tersebut, lantaran dirinya tadinya belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan.
Meskipun Dahlan tidak hadir, pihak Kejati DKI menegaskan bahwa mereka belum berencana melakukan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN tersebut.
"Nanti kita tunggu perkembangannya dari pemeriksaan Pak DI dan saksi lain," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, di Gedung Kejati DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Waluyo menambahkan, pihak Kejati DKI Jakarta baru akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan nilai proyek sebesar Rp1,063 triliun tersebut, jika tim penyidik Kejati telah mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," jelasnya.
Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (5/6) lalu. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menyatakan menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut menjadi tersangka.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang nilainya mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut, pria yang sering menerobos aturan berbelit ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, melawan hukum, serta merugikan negara.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN, Kinerja Kejati Jakarta Dipantau Komjak, Kenapa?
-
Kinerja Kejati DKI Tangani Dugaan Korupsi Investasi PLN Batubara Disorot Komisi III DPR
-
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan, Ini Versi Jawa Pos
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
-
Kini Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Sempat Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO