- Kejati DKI Jakarta menetapkan dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan (SL dan SAN) sebagai tersangka kasus korupsi JKK 2014–2024.
- Modus operandi melibatkan penerimaan komisi 25% oleh tersangka untuk meloloskan 340 klaim JKK palsu yang disuplai RAS.
- Kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp21 miliar, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Suara.com - Jaringan korupsi berjamaah yang menggerogoti dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta terbongkar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyeret dua nama baru ke pusaran kasus, mengungkap modus operandi licik yang melibatkan 'orang dalam' untuk meloloskan ratusan klaim BPJS dari pasien hantu.
Skandal yang diduga telah berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2014 hingga 2024, ini memasuki babak baru dengan penetapan dua tersangka tambahan yang merupakan mantan karyawan internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada hari ini, Senin 22 Desember 2025, penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini," kata Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Dua tersangka tersebut adalah SL, yang merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, seorang eks karyawan dari kantor cabang Jakarta Kebon Sirih.
Penetapan status tersangka ini dikukuhkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Modus Operandi: Otak, Eksekutor, dan Komisi Haram 25 Persen
Penyidik Kejati DKI Jakarta membeberkan secara gamblang bagaimana kongkalikong ini berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Kedua tersangka, SL dan SAN, diduga kuat menjadi 'pintu' bagi tersangka utama yang telah ditangkap sebelumnya, yakni RAS.
Baca Juga: Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
Modusnya, RAS yang bertindak sebagai otak dan pemasok data, akan mendaftarkan total 340 pasien fiktif untuk mencairkan klaim JKK.
Namun, sebelum dokumen-dokumen palsu itu dimasukkan secara resmi, RAS terlebih dahulu memberikan sinyal atau informasi kepada SL dan SAN.
Berbekal 'kode' dari RAS, kedua orang dalam ini kemudian bertugas memastikan dokumen klaim fiktif tersebut lolos proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan pencairan.
Sebagai imbalan atas jasa mereka meloloskan klaim bodong, SL dan SAN disebut menerima bayaran fantastis sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.
Adhya Satya menegaskan bahwa kedua tersangka ini bertindak dengan kesadaran penuh dan niat jahat sejak awal. Mereka tahu betul bahwa setiap lembar dokumen yang mereka proses adalah palsu.
“SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan seluruhnya adalah fiktif,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Perawatan Gigi Apa Saja yang Ditanggung BPJS Tahun 2025? Cek Syarat dan Prosedur Klaim
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!