- Kejati DKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor di LPEI periode 2011-2023.
- Dalam kasus ini negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 919 miliar.
- Penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 919 miliar.
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka.
"Lokasi penggeledahan berada di Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Jakarta Barat, dan di Jalan Gunung Himalaya Karawaci, Kota Tangerang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Haryoko pada Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah:
- LR, selaku Direktur PT Tebo Indah (pihak penerima kredit).
- DW, selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009 hingga 2018.
- RW, selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.
Menurut Haryoko, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi proses pemberian kredit ekspor. Modusnya adalah dengan merekayasa nilai agunan atau appraisal sehingga tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang diajukan oleh PT Tebo Indah.
"Padahal, dalam kajian analis internal sudah dinilai adanya kemungkinan PT Tebo Indah akan gagal bayar. Sebenarnya sudah terbaca, tetapi kredit tetap dicairkan," jelas Haryoko.
Ia menambahkan bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kasus ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di lokasi berbeda. Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban
-
Heboh Sebutan Londo Ireng untuk Jurnalis, Prabowo Subianto Kini Dituntut Minta Maaf!
-
Gaya Necis Tanpa Rompi Pink Febrie Adriansyah saat Masuk Rutan KPK Cederai Keadilan
-
4 Ide OOTD Summer Dress ala Aktris Korea yang Mudah Ditiru, Stylish Abis!
-
Mr Presiden Harus Tahu! Siapa Londo Ireng, Benarkah Orang Indonesia yang Berkhianat?