Suara.com - Terpidana korupsi Anas Urbaningrum menyatakan hendak membayar uang pegangganti korupsi yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA) dengan menggunakan daun jambu.
Hal itu disampaikan Anas untuk merespon hasil keputusan MA yang menambah hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti Rp57,5 miliar kepada negara.
"Oh iya, nanti saya siapkan pakai daun jambu," kata Anas saat akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Dia menuding keputusan itu keliru. Pasalnya, menurut Anas, Hakim MA tidak membaca berkas perkara secara lengkap dan benar.
"Begini, satu saja point saya adalah kalau Artidjo, Pak MS Lumme, Pak Krisna Harahap membaca berkas perkara secara lengkap dan benar saya yakin putusannya adil," jelas Anas.
Anas telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK sejak 10 Januari 2014 atau setelah enam jam diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Belakangan, KPK juga menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
MA belakangan memperberat hukuman buat Anas dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara. Selain uang pengganti, Anas juga diharuskan membayar denda.
Majelis hakim kasasi, yang diketuai Artidjo Alkostar juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, sebagaimana permohonan JPU KPK.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025